Curanmor di Pringsewu
Motor Honda CBR Curian di Talang Indah Pringsewu Sudah Diubah
Sepeda motor Honda CBR Repsol BE 7198 UO curian yang ditemukan di Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat sudah mengalami perubahan.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
Atang menceritakan, DS dihubungi oleh Rs dan Ek yang akan menggadaikan sepeda motor Honda CBR.
Menurut DS, motor itu digadai oleh orang kalah judi.
"DS menerima gadai sepeda motor tersebut senilai Rp 4 juta," ungkap Atang, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Kamis (27/5/2021).
Selanjutnya DS menjual sepeda motor itu kepada A seharga Rp 6 juta.
Sementara sepeda motor curian ini dipakai sendiri oleh A.
Atas keterkaitan tersebut, petugas mengamankan kedua orang yang dianggap penadah ini.
DS dan A akan dikenakan pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan.
"Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," tegas Atang.
Sementara Rs dan Ek masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ditemukan di Bengkunat
Petugas jajaran Polres Pringsewu berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di tempat wisata Talang Indah pada 8 Maret 2021 lalu.
Polisi menemukan sepeda motor Honda CBR Repsol BE 7198 UO milik Deni Setiawan (34), warga Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, itu di Bengkunat, Pesisir Barat.
Kini sepeda motor berikut dua tersangka sudah diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota.
Kedua tersangka berinisial DS (29), warga Pekon Sumbermulyo, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Tanggamus, dan A (49), warga Sumberagung, Kecamatan Ngambur, Pesisir Barat.
Kepala Polsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri mengungkapkan, kedua tersangka diamankan pada Rabu (26/5/2021) lalu.