Lampung Utara
Sebanyak 4.228 Siswa Akan Diterima di Tahun Ajaran 2021/2022 di Lampung Utara
Sebanyak 4.228 siswa akan diterima pada penerimaan peserta didik baru tahun ajaran tahun 2021/2022.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG UTARA - Sebanyak 4.228 siswa akan diterima pada penerimaan peserta didik baru tahun ajaran tahun 2021/2022.
“Jumlah itu tersebar di 23 sekolah SMA Negeri di Lampung Utara,” kata Pelaksana tugas kepala cabang dinas wilayah IV, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Tri Yeni Kesuma, Jumat 28 Mei 2021.
Untuk penerimaan ada empat metode jalur yang ditempuh, zonasi 30 persen dari kuota.
Kemudian jalur afirmasi sebanyak 15 persen dari kuota, perpindahan tugas orang tua sebanyak 5 Persen, serta jalur prestasi ada 30 persen.
24 sekolah yang melaksanakan kegiatan PPDB tahun 2021/2022 sedikitnya 9 SMAN yang akan menerapatkan sistem online/daring yakni SMAN 1, SMAN 2, SMAN 3, SMAN 4 Kotabumi.
Kemudian, SMAN 1 Bukitkemuning, SMAN 1 Tanjung Raja, SMAN 1 Abung Barat, SMAN 1 Abung Semuli, dan SMAN Sungkai Utara.
Baca juga: 2.311 Formasi PPPK untuk Kabupaten Lampung Utara, 2.309 Guru dan 2 Tenaga Teknis
“Sementara sisanya masih melaksanakan PPDB secara manual atau luring,” kata Dia
Untuk jalur Afirmasi, kelulusan siswa akan diumumkan berdasarkan jarak apabila melebihi kuota. Kemudian, Pendaftaran 14 Juni -17 Juni.
Tahap selanjutnya, Pengumuman kelulusan PPDB akan dilaksanakan tanggal 23 Juni.
“Siswa yang dinyatakan lulus PPDB, lakukan Daftar ulang 23 - 24 Juni,” katanya yang didampingi Bambang Nopriadi, ketua MKKS SMA Lampung Utara.
Baca juga: Polres Lampung Utara Serahkan Mobil Hasil Kejahatan Ke Polres Lampung Tengah
Adapun persyaratan yang paling di tekankan pada tahun ini, mengenai surat keterangan domisili yang tidak berlaku kembali.
Surat keterangan tersebut dapat dipakai untuk pendaftaran apabila wilayah setempat terjadi bencana alam dan atau terjadi konflik sosial dalam setahun terakhir.
“Pendaftaran pakai kartu keluarga yang minimal setahun pembuatannya,” ujar Dia.
Namun Yeni menambahkan, PPDB tahun ini surat keterangan domisili tidak bisa diberlakukan, kecuali bila terjadi bencana alam atau konflik sosial dalam setahun terakhir.
“Jadi setiap pengguna jalur zonasi minimal sudah tinggal selama setahun di wilayah jangkauan sekolah dengan dibuktikan kartu keluarga,”tambahya.