Pringsewu

Kejari Pringsewu Minta BPKP Audit Kerugian Negara Dana Kegiatan Sekretariat DPRD 

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu berkoordinasi dengan BPKP untuk mengaudit kerugian negara

Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: soni
zoom-inlihat foto Kejari Pringsewu Minta BPKP Audit Kerugian Negara Dana Kegiatan Sekretariat DPRD 
net
Ilustrasi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu berkoordinasi dengan BPKP untuk mengaudit kerugian negara terhadap anggaran kegiatan Sekretariat DPRD Pringsewu senilai Rp 55 miliar.

Nilai itu merupakan kegiatan dua tahun anggaran (TA), yakni TA 2019 sebesar Rp 28 miliar, dan TA 2020 sekitar Rp 27 miliar.

Kasi Intel Kejari Pringsewu Median Suwardi mengatakan, saat ini BPKP sedang memproses audit atas anggaran kegiatan selama dua tahun di Sekretariat DPRD Pringsewu itu.

Bahkan, lanjut dia, pihaknya sudah menyampaikan ekspose di hadapan auditor BPKP

"Mereka sedikit meminta penambahan data segala macam, sudah kita carikan data-data yang diminta," tukasnya.

Sampai saat ini, lanjut Median, BPKP sedang memproses auditing anggaran kegiatan Sekretariat DPRD Pringsewu. 

Baca juga: Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti Sabu, Ganja dan Ekstasi

Karena itu, pihaknya masih menunggu hasil audit tersebut.

Sebelum Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, penyidik Kejari Pringsewu secara maraton melakukan pemeriksaan untuk mengambil keterangan saksi.

Saksi yang dipanggil terdiri dari anggota legislatif, mulai dari ketua hingga anggota DPRD.

Selain itu ikut dipanggil Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan pihak rekanan, serta tenaga honorer di Sekretariat DPRD Pringsewu.

Total sebanyak 20-an saksi yang mendapat pemeriksaan terkait dugaan penyelewengan dana kegiatan di Sekretariat DPRD Pringsewu.

Penyidikan tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Nomor  PRINT-01/L.8.20/Fd.2/04/2021 tanggal 08 April 2021.(R Didik Budiawan)

 
 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved