Pencurian Rumah Kosong di Bandar Lampung

Melawan Petugas, Otak Pembobolan Rumah di Bandar Lampung Didor

Tim opsnal Reskrim Polsek Tanjungkarang Timur, meringkus 2 dari 4 orang tersangka kasus pencurian

Penulis: joeviter muhammad | Editor: soni
Dokumentasi
Salah satu tersangka. Barang Hasil Curian di Rumah Kosong di Bandar Lampung Diangkut Pakai Motor dan Gerobak 

"Dari pemeriksaan awal, para pelaku merupakan spesialis pembobol rumah yang sudah melakukan aksi kejahatannya lebih dari tiga lokasi berbeda di Wilayah Kota Bandar Lampung," kata Kapolsek, Selasa (1/6/2021).

Modusnya yakni dengan cara mengintai situasi dan kondisi rumah calon korbannya, serta masuk kedalam rumah dengan cara mendongkel bagian pintu maupun jendela.

Dari catatan kepolisian, Tersangka Samsul Alias Acung merupakan seorang residivis yang sudah pernah dua kali masuk penjara dengan kasus pencurian dan narkoba. 

"Pengakuannya (tersangka) aksi pencurian itu dilakukan karena tidak memiliki pekerjaan tetap usai bebas dari penjara pada akhir tahun 2020 lalu," kata Kapolsek.

Selain berhasil meringkus dua dari empat orang tersangka spesialis pembobol rumah, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa lemari es, treadmill atau alat olahraga, kipas angin, seperangkat komputer, dan handycam yang belum sempat dijual oleh tersangka.

"Serta satu unit sepeda motor dan sebuah gerobak yang digunakan saat beraksi," kata Kapolsek Tanjungkarang Timur Kompol Dony Arianto, Selasa (1/6/2021).

Sementara barang bukti lainnya sudah dijual, dan uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Polisi hingga kini masih memburu dua orang rekan tersangka yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Atas perbuatannya itu, komplotan pelaku spesialis pembobol rumah ini terpaksa harus mendekam di ruang tahanan Mapolsek Tanjungkarang Timur.

"Tersangka bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, serta terancam hukuman pidana maksimal 7 tahun kurungan penjara," kata Kapolsek.(Tribunlampung.co.id / Joviter Muhammad )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved