Kabupaten Pringsewu

DPRD Pringsewu Soroti Rendahnya Penerimaan Pendapatan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pringsewu menyoroti pendapatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu yang rendah.

Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Dedi Sutomo
Dokumen Diskominfo Pringsewu
Rapat Paripurna DPRD Pringsewu mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pringsewu Tahun 2020/Kominfo Pringsewu 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID,PRINGSEWU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pringsewu menyoroti pendapatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu yang rendah.

Sejumlah fraksi di DPRD Pringsewu menyikapi itu dalam pandanganya di Paripurna tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pringsewu Tahun 2020, Rabu (02/06/2021).

"Kami memberikan apresiasi atas kinerja dan kerja kerasnya dalam pemenuhan target PAD. Namun target itu adalah target yang masih dalam kategori kemampuan keuangan daerah yang rendah," ungkap ketua fraksi PKS Homsi Wastobir.

Homsi menambahkan, Pemerintah Kabupaten Pringsewu mencatat realisasi pendapatan 98,97 persen.
Pendapatan itu mencakup pendapatan asli daerah,  pendapatan transfer dan lainnya.

Homsi menilai masih penting pencapaian PAD yang bertarget.  Setidaknya, lanjut dia kemampuan keuangan daerah Pringsewu itu terkategori sedang. Lebih mantap lagi dengan kategori tinggi.

Baca juga: Suami di Pringsewu Kabur Seusai Aniaya Istri Hamil 9 Bulan, Anaknya Lahir Tak Tahu

Homsi mengatakan, Fraksi PKS memandang capaian pendapatan 98,97 persen itu belum menggambarkan hasil capaian OPD.

Misal, dalam berkreasi untuk mengoptimalkan potensi daerah. Khususnya pada sektor retribusi daerah.

"Pemerintah perlu berkreatifitas program terpadu antar OPD, tujuannya untuk percepatan optimalisasi potensi, dalam rangka meningkatkan PAD secara signifikan," tuturnya.

Rita Irviani dari Fraksi Golkar merinci, pendapatan 98,97 persen itu diperoleh dari pendapatan asli daerah (PAD) 88,21 persen. 

PAD itu berasal dari sektor pajak daerah tercapai 112,28 persen, retribusi daerah tercapai 67,98 persen, pendapatan hasil pengelolaan daerah yang dipisahkan 100 persen, lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar 80,41 persen, dan pendapatan transfer 100,11 persen.

Serta lain-lain pendapatan yang sah sebesar 99,82 persen.

Baca juga: Setelah Puas Aniaya Istri Hamil 9 Bulan, Suami di Pringsewu Kurung Korban di Dalam Rumah Lalu Pergi

Fraksi Golkar mengapresisasi pajak daerah bisa mencapai 112,28 persen yang kenaikannya bersumber dari penyesuaian nilai obyek pajak. 

"Kami meminta kepada pemerintah agar penyesuaian lebih ditekankan pada obyek pajak yang belum terdata, kenaikan nilai obyek pajak sangat dirasakan berat oleh masyarakat karena dirasa sangat tinggi," ujarnya.

Padahal, lanjut dia, jika mendata kembali objek pajak yang belum terdata dapat menutupi target pada pendapatan daerah tanpa harus menaikan lebih dari 100 persen. 

Karena itu, fraksi Golkar mempertanyakan jumlah luas tanah yang belum terdata sebagai objek pajak dari luas Kabupaten Pringsewu 625 Km2.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved