Pencurian Mobil di Lamteng

Pencuri Asal Lamsel Beralasan Mobil Korban Digunakan untuk Keperluan Pribadi

mobil korban yang ia bawa digunakan untuk keperluan pribadinya karena pelaku tak memiliki kendaraan.

Penulis: syamsiralam | Editor: soni
zoom-inlihat foto Pencuri Asal Lamsel Beralasan Mobil Korban Digunakan untuk Keperluan Pribadi
tribun lampung/syamsir alam
Pelaku Heru diamankan di Mapolsek Way Pengubuan.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNGTENGAH - Pelaku Heru beralasan jika mobil korban yang ia bawa digunakan untuk keperluan pribadinya karena pelaku tak memiliki kendaraan.

Namun begitu, korban yang membawa mobil korban dengan menggunakan kunci duplikat, mengulur waktu untuk mengembalikan kepada korban Euis.

"Tadinya mau saya pakai dulu buat keliling ke sana kemari, karena saya kan memang kenal sama dia (korban)," kata Heru.

Karena tak memiliki niat untuk mengembalikan mobil tersebut, Heru juga bahkan hendak menjual mobil itu kepada orang lain.

"Saya selama ini keliling saja di Lampung Selatan dan Bandar Lampung, dan memang tidak merespon telpon (Euis)," imbuhnya.

Heru mengaku, uang dari penjualan mobil milik Euis rencananya akan ia gunakan untuk menutupi utangnya kepada orang lain.

Baca juga: Warga Lamsel Niat Jual Mobil Curian di Bandar Lampung

Ingin Jual ke Bandar Lampung

Oleh Heru mobil korban Euis ternyata hendak dijual kepada seseorang di kawasan Bandar Lampung.

Kapolsek Way Pengubuan Iptu M Ali Mansur mengatakan, namun niat Heru untuk menjual mobil Honda Civic SR 4 GM itu gagal lantaran ia lebih dahulu ditangkap polisi.

"Pelaku ternyata tidak hendak mengembalikan mobil korban, dan ia kan menjual kepada orang lain," terang Iptu M Ali Mansur.

Bersama pelaku Heru, diamankan juga barang bukti mobil sedan Honda Civic SR 4 GM warna biru metalik dengan nomor polisi BE 1816 AW.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku Heru dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana dan atau 363 KUHPidana berikut barang buktinya berupa satu unit mobil sedan Civic SR 4 GM, tahun 1992, warna Hijau Metalik, BE 1816 AW.

Pelaku diancaman dengan hukuman 4 sampai 7 tahun penjara.

Antar Kue dan Uang

Keterangan korban Euis saat pelaku Heru membawa mobilnya, ia sempat pamit dengan korban.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved