CPNS 2021
Apa Itu Passing Grade dalam CPNS 2021
Para peserta perlu memperhitungkan secara cermat passing grade dalam CPNS 2021. Lalu, apa itu passing grade dalam CPNS 2021?
Penulis: Kiki Novilia | Editor: Kiki Novilia
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Guna lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2021, para peserta perlu memperhitungkan secara cermat passing grade dalam CPNS 2021. Lalu, apa itu passing grade dalam CPNS 2021?
Melansir dari Tribunjogja.com, Kamis, 3 Juni 2021, passing grade merupakan standar tingkat kelulusan CPNS.
Jenjang CPNS secara umum biasanya ditentukan melalui dua tahap seperti seleksi kemampuan dasar (SKD) bobot 40% dan seleksi kemampuan bidang (SKB) bobot 60%.
Peserta dapat dinyatakan lulus, kalau passing grade per bagian (TKP, TIU, dan TWK) ini memperoleh nilai minimal SKD CPNS ialah 271 poin dari jumlah 100 soal.
Adapun rincian skor kelulusan bila ditinjau dari Permenpan Rb No.24 tahun 2019 dijabarkan sebagai berikut.
Baca juga: Apa Itu CAT dalam Seleksi CPNS 2021
1. Rincian passing grade dalam CPNS 2021 untuk formasi umum adalah :
1. Tes Karakteristik Pribadi (TKP) minimal 126 poin, total 35 soal, artinya kisaran skor antara 1-5, tes ini tidak memakai nilai 0.

Sehingga bisa disimpulkan jumlah minimal soal yang harus benar guna mencapai passing grade CPNS sebanyak 26 soal.
2. Tes Intelegensi Umum (TIU) minimal 80 poin, total 30 soal, artinya jika salah akan mendapatkan nilai 0, dan jika benar nilainya 5 poin.
Dapat disimpulkan, demi mencapai passing grade, peserta harus mengerjakan secara benar minimal 16 soal.
Baca juga: Apa Itu TWK dalam CPNS 2021
3. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) minimal 65 poin, total 35 soal, artinya jika salah akan mendapat nilai 0, kemudian 5 poin untuk jawaban benar.
Dapat dihitung jumlah minimal soal yang harus benar untuk mencapai passing grade CPNS yaitu, 13 soal.
2. Rincian Passing Grade dalam CPNS 2021 pada formasi khusus :
1. Peserta lulusan Terbaik Putra/Putri yang berpredikat Cum Laude (Dengan pujian) paling rendah 271 poin, dengan nilai TIU sedikitnya 85 poin.
2. Peserta Penyandang Disabilitas, paling rendah 260 poin, dengan nilai TIU minimal 70 poin.
3. Peserta putra/putri yang berasal dari daerah Papua dan Papua Barat nilai minimal 260 poin, dengan nilai TIU paling rendah 60 poin.
4. Peserta dangan jabatan yang telah ditentukan.
Untuk formasi jabatan Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi Instruktur Penerbang, poin paling rendah 271 poin, dengan nilai TIU minimal 80 poin.
Untuk formasi jabatan Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler, Nakhoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal dan Pengamat Gunung Api, poin paling rendah sebanyak 260 poin, dengan nilai TIU 70 minimal poin.
Selain itu, para peserta mempersiapkan diri untuk bertarung di Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Sebab, tes SKD CPNS 2021 merupakan langkah selanjutnya yang harus dihadapi setelah lolos seleksi administrasi.
Lalu, apa itu SKD dalam CPNS 2021?
SKD CPNS 2021 merupakan singkatan dari Seleksi Kompetensi Dasar adalah tes tingkat pertama yang diperuntukan bagi pelamar CPNS 2021.
Tes SKD CPNS 2021 sendiri berjumlah 100 soal yang terdiri terdiri dari tiga kelompok pertanyaan.
Mulai dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Berikut adalah rincian tes SKD CPNS 2021:
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
TWK dimaksudkan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, bahasa Indonesia, Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI.
Tes tersebut mencakup sistem tata negara Indonesia, sejarah perjuangan bangsa, peran bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, serta kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar.
Tes ini ditujukan karena pelamar kelak akan menjadi Aparatur Sipil Negara yang berwawasan kebangsaan.
2. Tes Inteligensia Umum (TIU)
Sedangkan TIU dimaksudkan untuk menilai intelegensia peserta seleksi.
Pertama, kemampuan verbal atau kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulisan.
Selain itu, kemampuan numerik, atau kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angka-angka.
Selanjutnya Tes Intelegensia Umum dlm SKD dibuat untuk mengukur seberapa cakap #SobatBKN dlm logika, verbal, figural & analisis, memecahkan masalah dg inovasi baru. Ingat, kalian adalah calon smart ASNers.
Dari setiap jawaban yang benar pada kelompok soal ini akan mendapat skor 5, dan yang salah nilainya nol (0).
3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
Kelompok soal ketiga adalah Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Soal-soal dalam kelompok soal ini mencakup hal-hal terkait dengan pelayanan publik, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, jejaring kerja,
integritas diri, semangat berprestasi.
Selain itu, kreativitas dan inovasi, orientasi pada pelayanan, orang lain, kemampuan beradaptasi, kemampuan mengendalikan diri, bekerja mandiri dan tuntas.
Juga kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan, bekerjasama dalam kelompok, serta kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain.
Berbeda dengan dua kelompok soal sebelumnya, TWK dan TIU, nilai untuk kelompok soal ini terbesar 5 dan tidak ada nilai nol (0) untuk setiap jawaban.
Karena itu, peserta diimbau untuk menjawab seluruh soal TKP.
Dalam pelaksanaan SKD, pelamar CPNS 2021 diminta memenuhi passing grade atau nilai ambang batas yang telah ditentukan oleh panitia.
Namun memenuhi passing grade saja tidak cukup membuat pelamar CPNS 2021 bisa melangkah ke seleksi selanjutnya yakni SKB.
Pelamar CPNS 2021 harus bisa lolos perankingan SKD.
Selain itu, ada pula hal-hal yang perlu diperhatikan saat mengikuti tes SKD CPNS 2021.
Mulai dari syarat pakaian hingga dokumen yang harus dibawa seperti kartu peserta dan berkas fisik hingga tata tertib mengikuti ujian.
Informasi mengenai hal tersebut akan diumumkan di instansi tempat Anda melamar CPNS 2021.
Maka dari itu, seluruh calon pelamar CPNS 2021 diimbau untuk terus mengikuti dan memantau informasi lewat instansi masing-masing.
Demikianlah pengertian terkait apa itu passing grade dalam CPNS 2021. ( Tribunlampung.co.id / Kiki Novilia )