PPDB 2021

Apa Itu PPDB From Home

Terhalang pandemi covid seperti saat ini, pemerintah mencanangkan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB From Home. Lantas, apa itu PPDB From Home?

Penulis: Kiki Novilia | Editor: Kiki Novilia
Kolase TRIBUNPONTIANAK
Ilustrasi. Apa Itu PPDB From Home. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Terhalang pandemi covid seperti saat ini, pemerintah mencanangkan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB From Home. Lantas, apa itu PPDB From Home?

Ada 3 cara mudah memahami apa itu PPDB From Home:

1. Pendaftaran online dari rumah oleh calon siswa.

2. Verifikasi pendaftaran online dari rumah oleh admin/operator sekolah.

3. Melihat hasil seleksi PPDB dari rumah oleh calon siswa.

Baca juga: PPDB SMA 2021 Tidak Menerima Surat Keterangan Domisili

Mengacu pada Permendikbud No 44 Tahun 2019, tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK, pendaftaran PPDB 2021 dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:

  • Perpindahan tugas orang tua/wali: maksimal 5 persen.
Ilustrasi. Apa Itu Jalur Prestasi dalam PPDB 2021.
Ilustrasi. Apa Itu PPDB From Home. (Dok. Kompas.com)
  • Afirmasi: 15 persen.
  • Prestasi: siswa kuota.

Baca juga: Catat Cara Pendaftaran PPDB 2021, Jadwal dan Syaratnya

Adapun untuk alur pendaftaran PPDB From Home tergolong mudah.

Berikut ini adalah alur pelaksanaan PPDB From Home mekanisme "B Plus" yang dapat dilakukan":

1. Calon siswa baru menyiapkan berkas persyaratan.

2. Calon siswa baru akses laman PPDB online (namadaerah.siap-ppdb.com).

3. Calon siswa baru melakukan pengajuan pendaftaran mandiri dengan mengisi formulir secara online.

4. Calon siswa baru mengunggah dokumen persyaratan.

5. Calon siswa baru memilih sekolah tujuan.

6. Calon siswa baru mencetak bukti pengajuan pendaftaran.

7. Operator sekolah melakukan verifikasi pendaftaran secara online.

8. Calon siswa baru melihat hasil seleksi dan pengumuman secara online di laman PPDB Online (namadaerah.siap-ppdb.com).

Dalam Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2021, terdapat 4 jalur PPDB 2021 yang penting diketahui oleh siswa dan orang tua, termasuk apa itu jalur prestasi. 

Keempat jalur PPDB 2021 tersebut adalah jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua / wali dan jalur prestasi. 

Di antara keempat tersebut, yang cukup menarik perhatian adalah jalur prestasi.

Jalur prestasi menyediakan 30 persen dari total kuota yang tersedia.

Berikut detail lengkap jalur prestasi dalam PPDB 2021:

1. Jalur prestasi tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dan kelas 1 SD.

2. Syarat jalur prestasi ditentukan berdasarkan nilai ujian sekolah atau UN.

3. Selain UN, jalur prestasi juga dapat menggunakan hasil perlombaan dan atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, nasional, provinsi, dan atau tingkat kabupaten/kota.

4. Bukti atas prestasi hasil perlombaan/penghargaan itu diterbitkan paling singkat 6 bulan, dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.

Ada juga jalur afirmasi.

Jalur ini diberikan menyediakan 15 persen dari total keseluruhan kuota yang tersedia.

Berikut ini detail jalur afirmasi dalam PPDB 2021:

1. Pada PPDB 2020 jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.

2. Harus dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah (Kartu Indonesia Pintar dan sejenisnya).

3. Merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah bersangkutan.

4. Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari orangtua/wali.

5. Isinya menyatakan bersedia diproses hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan.

6. Jika terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat/daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Selanjutnya terdapat jalur perpindahan tugas orang tua / wali.

Jalur PPDB 2021 yang satu ini menyediakan kuota sebanyak 5 persen.

Berikut detail jalur perpindahan tugas orang tua / wali dalam PPDB 2021:

1. Perpindahan tugas orangtua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

2. Kuota jalur ini dapat digunakan untuk anak guru.

Terakhir, ada jalur zonasi.

Di bandingkan jalur PPDB 2021 yang lain, jalur zonasi menyediakan kuota terbesar, yakni 50 persen.

Berikut detail jalur zonasi dalam PPDB 2021:

1. Diperuntukkan bagi peserta didik berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah.

2. Kuota ini termasuk bagi anak penyandang disabilitas.

3. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.

4. Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT atau RW yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain.

5. Jangka waktu tinggal dan domisili peserta didik bersangkutan minimal atau paling singkat 1 tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.

6. Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.

Demikian pengertian terkait apa itu jalur prestasi dalam PPDB 2021. ( Tribunlampung.co.id / Kiki Novilia )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved