Curanmor di Lampung Tengah
Selain Curanmor, 2 Pria Ini juga Diduga Gasak Emas di Rumbia
Andi dan Kadek tak hanya diincar Polsek Seputih Banyak. Mereka juga menjadi buruan Polsek Rumbia.
Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Andi dan Kadek tak hanya diincar Polsek Seputih Banyak.
Mereka juga menjadi buruan Polsek Rumbia.
Kapolsek Rumbia Iptu Eko Heri Susanto menjelaskan, Kadek dan Andi diduga terlibat dalam pencurian emas di Kampung Restu Buana pada 5 Maret 2021 lalu.
"Kedua pelaku diduga kuat melakukan pencurian cincin emas milik warga di Kampung Restu Buana, Maret lalu," kata Iptu Eko Heri Susanto, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Kamis (3/6/2021).
Modus kedua pelaku, kata Eko, mengincar rumah pada pagi hari atau pada saat korban bekerja di ladang atau sawah.
Baca juga: BREAKING NEWS Curi Motor di Lampung Tengah, 2 Pelaku Diringkus di Lampung Timur
"Pelaku masuk melalui jendela dan mengacak-acak isi kamar, lalu mencuri 3 cincin 24 karat dengan total 15 gram," jelas Eko.
Korban Tumadi mengetahui aksi pencurian itu setelah ia pulang dari ladang sekitar pukul 11.00 WIB. Setelahnya korban melapor ke Polsek Rumbia.
Dua pelaku curanmor membawa motor korban di Kecamatan Rumbia, Lampung Tengah.
Kadek mengatakan, barang bukti motor Honda Beat tersebut akan mereka jual.
Untuk mencari sasaran, Andi dan Kadek mengendarai sepeda motor Honda Verza.
"Kami mengendarai motor Honda Verza ke mana-mana (beraksi), keliling Rumbia, Seputih Banyak, dan sekitarnya," terang Kadek, Kamis (3/6/2021).
Tugas Kadek mengendarai sepeda motor dan mengawasi situasi di sekitaran rumah yang mereka incar.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Andi dan Kadek dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kedua pelaku berbagi peran dalam menjalankan aksinya melakukan pencurian sepeda motor di Way Seputih.
Tugas pelaku Andi masuk ke dalam rumah korban, sementara pelaku Kadek memantau situasi di luar rumah korban yang sedang mereka incar.
"Saya yang masuk ke dalam rumah. Dia (Kadek) yang menjaga di luar memantau situasi," terang pelaku Andi di Mapolsek Seputih Banyak, Kamis (3/6/2021).
Pelaku Andi masuk dari samping rumah korban melalui pintu yang tidak terkunci.
Setelah itu Andi masuk ke ruang tengah rumah korban.
"Saya lihat kunci motor diletakkan di atas meja di ruang tengah (rumah korban). Setelah itu saya ambil kunci motor," jelasnya.
Ia kemudian mendorong motor ke luar rumah, dan menghidupkan motor dengan kuncinya setelah berada di luar rumah.
Korban melapor ke Polsek Seputih Banyak karena motornya yang terparkir di rumahnya hilang.
Korban berinisial T (40), warga Way Seputih, Lampung Tengah, mengatakan, pada saat kejadian, Rabu 5 Mei 2021, motor Honda Beat warna hitam ia parkirkan di samping rumah.
Saat itu korban sedang di dalam kamar.
Begitu korban keluar kamar, motor dengan nomor polisi BE 2391 G telah raib.
"Saya sama sekali gak mendengar ada suara orang masuk. Tapi begitu saya keluar kamar, tiba-tiba motor saya sudah hilang sekitar pukul 09.00 WIB," kata T, Kamis (3/6/2021).
Korban memperkirakan pelaku masuk masuk ke dalam rumahnya melalui pintu belakang yang memang tidak ada daun pintu.
"Setelah saya tanya tetangga tidak ada yang melihat, hari itu juga saya melapor ke Polsek Seputih Banyak," ujarnya.
Polsek Raman Utara, Lampung Timur menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Kecamatan Way Seputih, Lampung Tengah.
Kedua pelaku bernama Andi (40), warga Kampung Rekso Binangun, Kecamatan Rumbia, dan Kadek (24), warga Kampung Reno Basuki, Kecamatan Rumbia.
Keduanya sudah diserahkan ke Polsek Seputih Banyak.
Kapolsek Seputih Banyak Iptu Tarmuji mengatakan, Andi dan Kadek merupakan pelaku curanmor di Dusun II, Kampung Sri Bawono, Kecamatan Way Seputih, Lampung Tengah, pada 19 Mei 2021 lalu.
"Kedua pelaku ditangkap oleh anggota Polsek Raman Utara, Lampung Timur, Rabu (26/5/2021). Keduanya merupakan pelaku pencurian sepeda motor di Way Seputih," kata Iptu Tarmuji, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Kamis (3/6/2021).
Setelah diinterogasi, kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Seputih Banyak.
"Kedua pelaku mengakui telah melakukan curanmor motor merek Honda Beat nomor polisi BE 2391 G warna hitam tahun 2020 berikut helm di Way Seputih," terang Tarmuji. ( Tribunlampung.co.id / Syamsir Alam )