Pringsewu
Susilo Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten Seorang Residivis
Susilo (40), pelaku pencurian sepeda motor lintas kabupaten merupakan seorang residivis.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Susilo (40), pelaku pencurian sepeda motor lintas kabupaten merupakan seorang residivis.
Warga Pekon Waringin Sari Barat Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu ini baru keluar dari menjalani hukuman pada tahun lalu.
"Pelaku baru keluar dari Lembaga Permasyarakatan (LP) tahun lalu, untuk kasus serupa," ujar Kapolsek Sukoharjo IPTU Timur Irawan, Kamis (03/06/2021).
Susilo baru sekira 10 bulan menghirup udara bebas. Duda beranak satu itu keluar dari LP pada Agustus 2020 lalu.
Namun ia tetap tidak jera dengan hukuman yang pernah dijalaninya. Susilo kembali melakukan aksi pencurian sepeda motor.
Alasan pria 40 tahun itu melakukan pencurian sepeda motor, karena kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Baca juga: Susilo Spesialis Curanmor di Area Pertanian
"Hasil dari kerja buruh tani tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup pelaku, jadi nekat mencuri lagi," kata Timur.
Petualangan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) lintas kabupaten berakhir dibalik jeruji Mapolsek Sukoharjo, Polres Pringsewu.
Pelaku yang berhasil diamankan polisi kerap beraksi di wilayah Kabupaten Pringsewu dan Pesawaran.
Ada lima kasus pencurian yang diakui oleh pelaku. Dua kasus pencurian ada di wilayah Kabupaten Pesawaran dan tiga di Kabupaten Pringsewu.
Kapolsek Sukoharjo IPTU Timur Irawan mengatakan, pelakunya berinisial Susilo (40) warga Pekon Waringin Sari Barat Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu.
Timur merinci, perbuatan pelaku yang diakui di Kabupaten Pringsewu yakni pencurian Honda Supra di Pekon Waringinsari Kecamatan Sukoharjo, lalu pencurian Honda Karisma serta pencurian motor keluaran Cina body trail di Pekon Panggungrejo Kecamatan Sukoharjo.
Baca juga: Buron 9 Bulan, Pelaku Curanmor di Tulangbawang Dibekuk saat Melintas di Jalintim
Lalu untuk di Kabupaten Pesawaran, pelaku melakukan pencurian Honda Legenda di Desa Roworejo dan Suzuki Smash di Desa Lumbirejo Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.
"Lima TKP pencurian itu sebagaimana yang diakui oleh pelaku S (Susilo)," tukas Timur.
Timur menambahkan, Susilo ditangkap dalam perkara pencurian lainnya, yakni Honda Karisma BE 3817 UL milik korban Dulsalim. Kejadian pada Senin (31/05/2021) sekira pukul 13.00 WIB.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/polsek-sukoharjo-amankan-pelaku-curanmor2.jpg)