Pencabulan di Lampung Selatan

Gadis Disabilitas di Lampung Selatan Dirudapaksa Kerabatnya, Terbongkar Setelah sang Ibu Curiga

Terungkapnya perbuatan asusila yang dilakukan Bg (26), warga Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, setelah korban bercerita kepada ibunya.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung / Joviter
Bg, warga Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, tega merudapaksa seorang perempuan yang masih kerabatnya sendiri. 

"Korban juga sampai mengalami trauma mendalam setelah disetubuhi pelaku," kata Abdul.

Bahkan, lanjut Abdul, korban sempat mengurung diri di dalam kamar selama sepekan dan tak ingin bertemu dengan pelaku.

"Antara pelaku dan korban masih punya hubungan saudara. Rumah mereka juga berdekatan," kata Abdul.

Atas perbuatannya, pelaku bakal dikenakan pasal 82 ayat 1 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.

"Ancaman pidananya paling singkat 5 tahun dan maksimalnya 15 tahun penjara," kata Abdul.

Bg (26), warga Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, mendekam di sel tahanan mapolsek setempat.

Pria beranak 3 ini melakukan tindak pidana asusila terhadap R (17) yang tak lain adalah sepupunya sendiri.

Namun pelaku membantah laporan korban.

Menurutnya, ia hanya memegang bagian tubuh korban.

"Gak, saya cuma pegang-pegang saja. Gak sampai disetubuhi," kata Bg, Sabtu (5/6/2021).

Bg menuturkan, saat kejadian ia hanya mengajak sepupunya itu menonton TV di ruang tengah.

Pada saat sedang asyik menonton, tangan pelaku bergerak ke bagian sensitif korbannya.

"Cuma itu. Saya juga bingung kenapa saya melakukan itu," kata Bg.

Hasil pemeriksaan anggota Polsek Jati Agung, diketahui tindak asusila dilakukan Bg (26) di rumahnya.

Perbuatan bejat tersebut dilakukan Bg pada saat kondisi rumah dalam keadaan sepi, yakni pada pertengahan April 2021.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved