Lampung Selatan
Gelapkan Arang Batok Kelapa Satu Truk, Warga Natar Diciduk Polisi
Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus penggelapan satu truk arang batok kelapa, pelaku diamankan di Natar
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN - Unit kejahatan dan kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus penggelapan satu truk arang batok kelapa.
Pelaku berinisial BS (43) warga Dudun lV Sukamaju, Desa Natar Kecamatan Natar.
Pelaku diringkus dikediamannya oleh anggota satuan Jatanras Satreskrim Mapolres Lampung Selatan, pada Jumat (11/6/2021) sekitar pukul 17.30 Wib.
Kasat Reskrim Ajun Komisari Polisi (AKP) Enrico Sidauruk mengatakan penangkapan pelaku BS karena adanya laporan, dimana pelaku melakukan tindak pidana penggelapan arang batok kelapa sebanyak satu muatan truk.
"Pelaku melakukan penggelapan 23 ton arang batok kelapa pada Sabtu (15/5/2021), sekitar jam setengah 1 siang. Dengan cara memindahkan barang tersebut tanpa seizin atau sepengetahuan pemiliknya, yang tengah di parkiran SPBU Kota Dalam Kecamatan Sidomulyo," ungkap Enrico, Sabtu (12/6/2021).
Baca juga: Mantan Pj Kepala Pekon Terdana Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
"Sehingga, akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp. 200 juta," sambungnya.
AKP Enrico Sidauruk menambahkan, setelah adanya laporan dari korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
"Hasil dari pengembangan penyelidikan, akhirnya kami mendapatkan identitas pelaku," kata Enrico.
"Anggota kami langsung menciduk pelaku dikediamannya. Lalu pelaku dibawa ke sel tahanan Mapolres Lamsel," tutupnya. ( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/pelaku-kasus-penggelapan-satu-truk-arang.jpg)