Bandar Lampung
50 Persen Tapping Box yang Terpasang di Bandar Lampung Diacuhkan Pengusaha
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengklaim hampir 50 persen tapping box di restoran di KOta Bandar Lampung tidak digunakan sebagaimana mestinya
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengklaim hampir 50 persen tapping box yang telah dipasangkan di tempat-tempat usaha diacuhkan oleh para wajib setor.
Keterangan tersebut diutarakan oleh Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandar Lampung Yanwardi, Minggu (14/6/2021).
Dimana diketahui sebanyak 500 tapping box telah dipasang di sejumlah restoran, hotel dan tempat usaha lainnya di Bandar Lampung.
"Banyak yang tidak pakai hingga menggunakan alat pencatat lain," kata dia.
"Tapping box yang beroperasi aktif saat ini hanya sekitar 50 persen saja," imbuhnya.
Baca juga: Pemkot Bandar Lampung Kantongi Rp 400 Juta dari Tiga Restoran yang Disegel
Akibatnya, menurut Yanwardi, terdapat ketidaksesuaian antara nominal wajib setor yang dibayarkan dengan yang seharusnya dibayarkan.
Dimana wajib setor yang dalam kondisi sebenarnya adalah 10 persen dari pendapatan.
Saat ditanya mengenai potensi kerugian akibat wajib pajak tang acuh tersebut, ia menyebut pihaknya belum bisa memproyeksikan secara mendetail.
Menyikapi hal tersebut, Yanwardi mengaku pihaknya melalui tim percepatan pendapatan pajak akan terus melakukan tindakan kepada wajib setor yang tidak membayarkan pajak agar kemudian melakukan hal yang seharusnya. ( Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer )