Lampung Timur
Bawa Paksa Sepeda Motor, Debt Collector di Way Bungur Diamankan Polisi
Seorang penagih hutang atau debt collector diamankan Anggota Polsek Way Bungur usai mengambil paksa sepeda motor milik orang yang ditagihnya. saat ini
Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TIMUR - Anggota Polsek Way Bungur membawa paksa seorang penagih hutang atau debt collector ke kantor polisi.
Pasalnya debt collector tersebut nekat membawa paksa satu unit sepeda motor milik warga Way Bungur.
Kapolsek Way Bungur Iptu Riki Setiawan menyampaikan identitas debt collector tersebut berinisial IS (41) warga Desa Tanjung Inten, Kecamatan Purbolinggo.
"Tersangka diduga terlibat aksi tindak pidana, terhadap FF (15) warga Kecamatan Way Bungur, dengan cara mendatangi rumah, untuk menagih hutang kepada ibu korban," ujarnya, Minggu (13/6/2021).
Lanjutnya, IS diduga emosi sehingga nekat mengambil sendiri kunci sepeda motor FF diatas lemari pendingin.
Baca juga: Cuaca Tak Menentu, BPBD Lampung Timur Imbau Warga untuk Waspada
"Lalu pelaku membawa paksa Sepeda Motor merk Honda Beat, dengan nomor polisi BE 2827 NHS, dari rumah korban," bebernya.
Petugas Kepolisian Polsek Way Bungur, yang menerima informasi terkait peristiwa tersebut, segera bertindak, dan berhasil mengamankan tersangka.
Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor merk Honda Beat dengan nomor polisi BE 2827 NHS.
"Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polsek untuk proses lebih lanjut," tutupnya. ( Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi )