Bandar Lampung

Dokter Kecantikan Ingatkan Masyarakat Tidak Tergiur Sembarang Kosmetik

Dokter Spesialis sebut kosmetik ilegal belum bisa dipertanggungjawabkan untuk dipergunakan terlebih belum mengandung izin registrasi dari Badan POM.

Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Hanif Mustafa
Tribunlampung.co.id / Joviter
Jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung menggerebek sebuah kontrakan yang disulap menjadi gudang penyimpanan kosmetik ilegal. 

TRIBUN LAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Terkait hasil ungkap kasus penjualan kosmetik berupa cairan pembersih wajah yang diduga ilegal oleh Polresta Bandar Lampung, dokter yang concern di bidang perawatan kecantikan mengapresiasi hal itu.

Owner Klinik Spesialis Dermatologi dr Antoni Miftah, SpKK, FINSDV mengatakan, dari sisi medis, kosmetik ilegal belum bisa dipertanggungjawabkan untuk dipergunakan terlebih belum mengandung izin registrasi dari Badan POM.

"Karena belum dijamin keamanan isi dan kandungannya baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang. Ini akan membahayakan baik di kulit maupun ke dalam bagi si pemakai," jelas dr Antoni kepada Tribunlampung.co.id, Minggu (13/6/2021) petang.

Melalui hasil tangkapan kasus penyimpanan kosmetik yang diduga ilegal seperti ini, terusnya, dia berharap mampu menekan peredaran kosmetik berbahaya.

"Harapannya peredaran kosmetik berbahaya jadi berkurang. Mereka yang membutuhkan perawatan atau pengobatan kulit atau kecantikan akan lebih terarah lagi. Tidak asal beli dan asal murah," ujarnya.

Baca juga: Polisi Masih Dalami Keterangan Penyewa Gudang Kosmetik Ilegal di Kedamaian

Diakuinya, saat ini penjualan kosmetik online maupun offline bisa mudah dijumpai.

Namun dia meminta konsumen agar berhati-hati dan tetap memilih kosmetik yang aman dan terjamin.

"Jadi jangan asal beli tergiur janji-janji. Namanya iklan pasti menjanjikan yang paling cepat, paling bagus. Saya sering menangani pasien yang awalnya membeli kosmetik secara online dibilang asli Korea dan lainnya, namun memberikan  efek yang tidak baik pada kulitnya," beber dia.

Terkait ini dia mengimbau masyarakat yang hendak mencari produk kecantikan atau menjalani perawatan agar memilih produk yang terjamin keamanannya.

"Gunakan krim yang bisa dipertanggungjawabkan. Teregistrasi Badan POM atau dari klinik atau dokter ahli yang memang memiliki izin yang jelas," tukasnya.

Baca juga: Polisi Gerebek Gudang Kosmetik Ilegal di Kedamaian

Sebelumnya, Anggota unit tindak pidana tertentu (Tipiter) Satreskrim Polresta Bandar Lampung masih mendalami keterangan penyewa gudang di Bumi Kedamaian, Bandar Lampung yang diduga menjadi tempat penyimpanan kosmetik ilegal.

Selain menyita kurang lebih 38 ribu botol cairan pembersih wajah yang diduga tanpa surat izin edar, polisi juga mengamankan satu orang untuk dimintai keterangan berinisial RB.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana menyatakan, saat ini RB masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

"Masih kita periksa, mendalami keterangan dari penyewa gudang untuk menentukan pasal yang dilanggar," kata Resky, Minggu (13/6/2021). ( Tribunlampung.co.id / Sulis Setia Markhamah )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved