Tanggamus

Korupsi Dana Desa Rp 250 Juta, Eks Kepala Pekon Berstatus ASN Tanggamus Ditahan

Polres Tanggamus menahan aparatur sipil negara (ASN) yang juga mantan penjabat kepala pekon atas dugaan korupsi dana desa.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Tri Yulianto
Tersangka MS, oknum mantan Pj Kakon Terdana, Kecamatan Kota Agung saat digelandang ke tahanan Polres Tanggamus karena korupsi dana desa 2019. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Polres Tanggamus menahan aparatur sipil negara (ASN) yang juga mantan penjabat kepala pekon atas dugaan korupsi dana desa.

Dari dana desa sekitar Rp 1 miliar yang diterima pekon (desa), ASN Pemkab Tanggamus ini diduga menyelewengkan Rp 250 juta lebih.

ASN yang juga eks pj kakon itu berinisial MS.

Ia pernah menjabat pj kakon Terdana di Kecamatan Kota Agung. Korupsi diduga dilakukan ketika MS menjabat pj kakon Terdana sepanjang 2019.

Baca juga: Petugas PLD di Way Kanan Korupsi Dana Desa Dituntut 4 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan JPU

Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Polres Tanggamus Inspektur Satu Pol M Yusuf menjelaskan, penetapan MS sebagai tersangka setelah Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal melakukan pemeriksaan, berlanjut gelar perkara.

"Setelah gelar perkara, tersangka diamankan selama 24 jam. Selanjutnya, dilakukan penahanan," kata Yusuf mewakili Kapolres Tanggamus Ajun Komisaris Besar Pol Oni Prasetya, Sabtu (12/6/2021).

Yusuf mengungkapkan, Pekon Terdana menerima dana desa senilai Rp 1,044 miliar pada 2019.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sambung dia, terdapat ketidaksesuaian. Yakni, antara penggunaan dana dengan rencana anggaran biaya (RAB), surat pertanggungjawaban (SPj), dan laporan pertanggungjawaban (LPj) pekon tersebut.

"Diduga terjadi penyelewengan oleh pj kakon terhadap pengelolaan dana desa. Ada pengadaan barang dan jasa yang diduga tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan," ujar Yusuf.

Baca juga: Terdakwa Korupsi Dana Desa di Way Kanan hanya Gunakan Rp 5 juta atas Uang Kerugian Negara

"Diduga menimbulkan kerugian negara senilai Rp 251,896 juta lebih," imbuhnya.

Mengenai perkara ini, Polres Tanggamus menindaklanjuti pelimpahan dari Inspektorat Tanggamus.

Persoalan ini awalnya ditangani inspektorat.

Pasalnya, jika terdapat persoalan terkait dana desa, maka diutamakan untuk dilakukan pembinaan oleh inspektorat.

Namun, jelas Yusuf, setelah masa pembinaan berakhir, pihak yang seharusnya bertanggung jawab tidak melaksanakan rekomendasi dari inspektorat.

"Maka, kasusnya diserahkan ke aparat penegak hukum, di dalamnya termasuk kepolisian," katanya.

Yusuf pun memastikan MS merupakan ASN aktif di Pemkab Tanggamus.

MS ditunjuk menjadi pj kakon Terdana pada 2019 karena kakon definitif sudah habis masa jabatannya.

Dengan status ASN, lanjut Yusuf, maka selain dijerat Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, MS akan dikenakan sanksi selaku ASN. Namun, hal itu kewenangan Pemkab Tanggamus.

MS tercatat dua kali menjabat pj kakon.

Pertama, pj kakon Terdana.

Kedua, pj kakon Suka Padang, Kecamatan Cukuh Balak.

Saat ini, dua pekon tersebut sudah memiliki kakon definitif dari hasil pemilihan kakon serentak 2020.

MS diketahui mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp 50 juta dari total kerugian negara Rp 251,896 juta.

Namun demikian, hal itu tidak memengaruhi penyelidikan perkara. Sebab, penyerahan uang dilakukan MS setelah melewati masa pembinaan Inspektorat Tanggamus.

"Semestinya uang (kerugian negara) diserahkan saat masih dalam masa pembinaan inspektorat, supaya mengurangi kerugian negara. Saat ini, uang tersebut (Rp 50 juta) dimasukkan sebagai barang bukti oleh Polres Tanggamus," kata Yusuf.

MS sebelumnya diberi kesempatan untuk mengembalikan kerugian negara. Ini sesuai rekomendasi Inspektorat Tanggamus ketika menangani masalah tersebut.

Namun, jelas Yusuf, karena pengembalian kerugian negara tidak dilakukan MS selama masa pembinaan, perkaranya diserahkan ke aparat penegak hukum. Baik Polres Tanggamus maupun Kejaksaan Negeri Tanggamus.

Selain uang Rp 50 juta, Polres Tanggamus menyita beberapa barang bukti lainnya.

Antara lain berkas, mulai dari surat pernyataan penjabat kepala pekon terdana atas temuan dalam hasil pemeriksaan.

Lalu, LPj Pekon Terdana yang terdiri dari dokumen, surat-surat, dan kuitansi.

Ada juga hasil pemeriksaan audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Tanggamus atas dugaan korupsi.

Juga Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pekon Terdana 2019.

Dipakai Pribadi

Atas kasus ini, MS terancam hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Yusuf menyebut MS dijerat empat pasal dalam Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun," ujar Yusuf.

Ia menambahkan perkara ini awalnya dikaitkan dengan pasal 2 dan 3.

Lalu, dikaitkan pula dengan pasal 4 tentang pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara yang tidak menghapuskan pidana sebagaimana pasal 2 dan 3.

Selanjutnya, pasal 18, sebagai pidana tambahan.

"Tersangka dikenakan pasal berlapis yang selanjunya bisa juga dikenakan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," katanya.

Berdasarkan keterangan MS, ungkap Yusuf, uang dari dana desa tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi selama MS menjabat pj kakon Terdana.

"Menurut tersangka, uang tersebut untuk keperluan pribadi. Pengakuannya, seorang diri. Namun, kami terus melakukan penyelidikan, apakah ada keterlibatan orang lain," tambahnya.

Adapun Armet Ripanding selaku kuasa hukum MS menyatakan kliennya akan mengikuti proses hukum yang berjalan.

"Saat ini, mengikuti proses hukum. Untuk tahap ini, baru sampai pada penetapan tersangka," ujarnya.

Armet menyatakan MS mengakui tindakannya. Itu dilihat dari berita acara pemeriksaan yang ditandatangani MS.

"Kalau tidak setuju, tentu tidak ditandatangani. Sebab, diberi kebebasan mau tanda tangan atau tidak," katanya.

Pembelaan hukum untuk MS akan disampaikan dalam sidang di pengadilan.

Perkara akan diteruskan ke tahap penyidikan. Kemudian, akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus.

Sementara Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tanggamus menanti putusan hukum tetap dari pengadilan.

"Sesuai peraturan, untuk penentuan sanksi sebagai ASN, diputuskan saat sudah ada putusan hukum yang tetap dari pengadilan," ujar Kepala BKPSDM Tanggamus Aan Derajat.

Untuk saat ini, karena MS sudah resmi ditahan, menurut Aan, yang berlaku adalah Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Serta, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN untuk pemberhentian sementara.

"Jika nanti di pengadilan diputuskan hukumannya lebih dari dua tahun (penjara), maka diberhentikan sebagai ASN," kata Aan.

Ia menambahkan hukuman saat ini lebih berat dibanding hukuman sebelumnya. Sebelumnya, ASN diberhentikan jika dihukum minimal lima tahun penjara. Kini, dengan vonis minimal dua tahun, langsung diberhentikan dengan tanpa menerima hak pensiun.

( Tribunlampung.co.id / Tri Yulianto )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved