Berita Terkini Nasional
CARA Dapat Bantuan UMKM Rp 1,2 Juta Tahap 2, Cek Syarat Pengajuannya
Berikut ini, cara dapat bantuan UMKM dan syarat pengajuan bantuan UMKM senilai Rp 1,2 juta tahap 2.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Berikut ini, cara dapat bantuan UMKM dan syarat pengajuan bantuan UMKM senilai Rp 1,2 juta tahap 2.
Pemerintah akan segera menyalurkan bantuan untuk UMKM sebesar Rp 1,2 juta tahap kedua, dalam waktu dekat. Simak cara dapat bantuan UMKM dan syarat pengajuan bantuan UMKM senilai Rp 1,2 juta tahap 2.
Para pelaku UMKM bisa menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan untuk pengajuannya.
Siapkan sejumlah dokumen lalu daftarkan diri ke dinas koperasi dan UMKM setempat.
Setelah diproses, Anda bisa cek apakah lolos sebagai penerima BLT UMKM lewat situs web yang disediakan dua bank penyalur, yaitu BRI dan BNI.
Bila lewat BRI, bisa meng-klik eform.bri.co.id/bpum, sedangkan lewat BNI melalui laman banpresbpum.id.
Baca juga: Viral Pensiunan Guru SMA Terharu Dapat Kejutan dari Mantan Murid
Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) telah memastikan, penyaluran bantuan untuk para pelaku UMKM hanya ada dua tahap.
Adapun tahap pertama sudah berlangsung dan saat ini, tahap dua sedang dalam persiapan.

Hal ini disampaikan Kemenkop-UKM lewat unggahan di akun Instagram-nya sebagaimana dikutip Tribunnews.com, Senin (14/6/2021).
"Hanya ada dua tahap penyaluran BPUM, tahap kedua sedang dalam persiapan," tulis akun @kemenkopukm.
Hal senada juga disampaikan Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya saat dihubungi Tribunnews.com, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Kejari Pekalongan Geledah Rumah Tersangka Kasus Pemotongan Bantuan Covid-19
Saat ini, pendaftaran program BLT UMKM telah memasuki tahap ke 2 yang dibuka hingga 28 Juni 2021.
"Betul, sedang masuk pengusulan tahap II. Sampai kini baru ada rencana dua tahap," kata Eddy Satriya.
Untuk mendapatkan BLT UMKM, masyarakat harus mendaftar ke dinas koperasi sesuai domisilinya.
Selanjutnya, dinas koperasi kabupaten/kota menyampaikan usulan ini kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM tingkat provinsi.