Curanmor di Tanggamus

Penadah Hasil Curian di Tanggamus Lego Motor Secara Langsung dan Melalui Perantara

AS selaku penadah sepeda motor mengetahui motor yang dibelinya dari HS adalah hasil curian.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: soni
Tribun Lampung/Tri Yulianto
Tersangka AS, penadah hasil sepeda motor curian dari HS 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Satreskrim Polres Tanggamus menyatakan AS selaku penadah sepeda motor mengetahui motor yang dibelinya dari HS adalah hasil curian.

Menurut Kasatreskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora, AS melakukan hal itu karena tahu akan mendapatkan keuntungan karena motor dijual kembali.

"Dari delapan motor yang dibeli dari HS, selanjutnya dijual kembali baik secara langsung melalui COD, perantara maupun orang yang tahu bahwa dia ada motor murah," kata Ramon.

Dari pengakuan AS, delapan motor dijual COD langsung atau melalui perantara lagi. Pembelinya di Kota Agung, Gisting dan Pringsewu. Dan Keuntungan penjualan Rp 300 sampai Rp 500 ribu. 

Selanjutnya selain AS ada juga pendah dilempar lainnya yang bisa tertangkap, yakni berinisial SM (23) alias Nano warga Pekon Sukabanjar, Kecamatan Kota Agung Timur

Saat ini para tersangka ditahan di Polres Tanggamus guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Sebab sebab selain mereka masih ada tersangka lainnya yang masih diburu.

Baca juga: Bandit Asal Kota Agung Timur Tanggamus Kerap Bobol Rumah Curi Motor Korban

"Terhadap tersangka HS dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal  tujuh tahun. Lalu AS dan SM tersangka penadahan dijerat pasal 480 KUHPidana ancaman empat tahun," kata Ramon. 

Melawan Petugas

Petugas Satreskrim Polres Tanggamus melakukan tindakan tegas terukur terhadap HS. 

"Terhadap tersangka Husni, dilakukan tindakan tegas terukur pada bagian kaki karena melakukan perlawanan saat pengembangan," jelas Kasatreskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora. 

Selanjutnya dari pengakuan HS, hasil pencurian sepeda motor selalu dijual ke AS dengan harga bervariasi mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 3,5 juta.

"Delapan kali mencuri motor berbagai jenis selalu dijual kepada AS dengan harga terendah Rp 1 juta hingga Rp 3,5 juta," ujar Ramon. 

Selanjutnya pengembangan dilakukan terhadap AS. Dan dari pengakuannya, sepeda motor yang ditampungnya dijual lagi dengan keuntungan Rp 200 sampai Rp 500 ribu per unit motor. 

Satreskrim Polres Tanggamus menyatakan HS, spesialis pencuri sepeda motor telah beraksi delapan kali di berbagai tempat. 

Menurut Kasatreskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora, HS mengakui pencurian sepeda motor di wilayah Pugung, Talang Padang dan Sumber Rejo. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved