Mesuji
Pemutihan Pajak Kendaraan Samsat Mesuji Capai 17 Persen Sebelum 3 Bulan
Penyelenggaraan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Samsat Kabupaten Mesuji sudah capai 17 persen meski baru berjalan dua bulan dan ditargetkan
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MESUJI - Samsat Kabupaten Mesuji dalam penyelenggaraan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dimulai sejak 1 April - 10 Juni 2021 capai 17 persen.
Hal tersebut dikatakan Kepala UPTD 12 Samsat Kabupaten Mesuji Aris Munandar saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (17/6/2021).
Aris mengatakan, capaian tersebut memang masih jauh dari target, dikarenakan sudah berjalan kurang dari tiga bulan.
"Untuk targetnya sendiri ditargetkan Rp 6,5 miliyar pendapatan khusus pemutihan, karena masih ada waktu selama 3 bulan lagi diharapkan masyarakat bisa memanfaatkan program pemutihan pajak tersebut," ujar Aris.
Selanjutnya, kata Aris, pihaknya telah berupaya semaksimal mungkin mengajak masyarakat di Kabupaten Mesuji untuk memanfaatkan program pemutihan.
Baca juga: DPKP Mesuji Bakal Bentuk Relawan Pemadam Kebakaran di Tiap Desa
Mulai dari koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan sosialisasi ke masyarakat melalui benner, dan media sosial.
"Dimana dari Satlantas Polres mesuji turun kebawah Untuk melakukan sosialisasi," ungkapnya.
Lebih lanjut, Aris berharap dari upaya yang telah dilakukan dapat memaksimalkan antusiasme dari masyarakat untuk membayar pajak kendaraan di program pemutihan saat ini. ( Tribunlampung.co.id / M Rangga Yusuf )