Curanmor di Pringsewu

Tembak Pelaku Curanmor, Polsek Pagelaran Sita 2 Motor

Dua motor itu disita dari MY alias Muhammad Yusuf (23), warga Pekon Tiuh Memon, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.

Dok Humas Polres Pringsewu
Polsek Pagelaran menyita dua motor dari pelaku curanmor MY alias Muhammad Yusuf (23), warga Pekon Tiuh Memon, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. 

Curanmor di Pringsewu

Polsek Pagelaran Sita 2 Motor dari Pelaku Curanmor

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Petugas Unit Reskrim Polsek Pagelaran tidak hanya menembak pelaku curanmor.

Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti dua unit sepeda motor dari pelaku curanmor.

Dua motor itu disita dari MY alias Muhammad Yusuf (23), warga  Pekon Tiuh Memon, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.

Kepala Polsek Pagelaran AKP Safri Lubis mengatakan, dua sepeda motor yang diamankan itu terdiri dari Honda Beat BE 8410 OL hasil curian dan Yamaha Mio 125 BE 6009 LE yang dipakai pelaku saat melakukan aksi kejahatan.

“Pelaku berikut barang bukti dua unit sepeda motor sudah kami amankan di Mapolsek Pagelaran, dan masih dalam proses pengembangan kasus,” kata Safri, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Minggu (20/6/2021).

MY alias Muhamad Yusuf (23), warga Pekon Tiuh Memon, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, diamankan Polsek Pagelaran karena mencuri sepeda motor.

Kepala Polsek Pagelaran AKP Safri Lubis mengungkapkan, pelaku curanmor berupaya melawan petugas saat dilakukan pengembangan.

Ketika itu, petugas sedang membawa pelaku untuk mencari barang bukti.

Karena mendapat perlawanan, lanjut Safri, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur.

“Karena pelaku melawan petugas, personel melakukan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki sebelah kiri,” ungkap Safri.

Seorang pelaku pencurian sepeda motor tidak berkutik saat dilumpuhkan petugas Unit Reskrim Polsek Pagelaran.

Polisi terpaksa menyarangkan timah panas ke kaki kiri pelaku.

Pasalnya, pelaku berupaya melawan petugas.

Kepala Polsek Pagelaran AKP Safri Lubis mengungkapkan, pelaku berinisial MY alias Muhamad Yusuf (23), warga Pekon Tiuh Memon, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.

"Pelaku MY diamankan  saat sedang berada di jalan raya Pagelaran, Jumat, 19 Juni 2021 pukul 19.30 WIB," ujar Safri.

Penangkapan MY bermula dari laporan Siti Komariah (38) dengan nomor LP/B-11/V/2021/Polda Lpg/Res Psw/Sek Gelar tanggal 19 Mei 2021.

Warga Pekon Lugu Sari, Kecamatan Pagelaran itu kehilangan sepeda motor Honda Beat BE 8410 OL saat diparkir di halaman rumahnya, Senin (10/5/2021) lalu pukul 12.45 WIB.

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, petugas berhasil mengidentifikasi dua pelaku pencurian.

Saat berpatroli, Jumat (19/6/2021) pukul 19.30 WIB, petugas Unit Reskrim Polsek Pagelaran melihat seorang terduga pelaku curanmor, tepatnya di sekitar Rumah Makan Pondok Bambu.

Saat itulah petugas langsung menyergap pelaku.

( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik B )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved