Berita Terkini Nasional

Oknum Perwira Polisi Diperiksa Propam Buntut Kematian Janda

Oknum perwira polisi Iptu RK diperiksa buntut kematian janda. TKP di Asrama polisi di Pelalawan.

Editor: taryono
Istimewa
Ilustrasi - Seorang perwira polisi Iptu RK diperiksa buntut kematian janda. TKP di Asrama polisi di Pelalawan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID -  Oknum perwira polisi diperiksa buntut kematian janda.

TKP di Asrama Polisi Pelalawan, Provinsi Riau.

Iptu RK diketahui menjabat sebagai Komandan Pleton (Danton) Dalmas Satuan Shabara Polres Pelalawan.

RK diciduk Propam Polres Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau pada Jumat (18/6/2021) pekan lalu.

Setelah dibawa k Polda, RK pun diperiksa atas kemarian janda berinisial DY di kamarnya di Asrama Polisi di Pelalawan.

Baca juga: Biduan di Pringsewu Diringkus Polisi, Disebut Sering Pesta Sabu Bersama Teman Prianya

Kasus tersebut meluas setelah pihak keluarga DY meminta Polres Pelalawan melakukan autopsi atas kematian si janda.

Pihak keluarga mengungkapkan kematian janggal, lantaran DY asal Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara selama ini dianggap tidak memiliki riwayat penyakit membahayakan. 

Di sisi lain, Iptu RK mengaku bahwa DY kerabatnya yang datang dari Sumatera.

Karena di sana tidak mempunyai tempat tinggal, akhirnya menginap di Asrama Polisi yang ditempati RK. 

Kronologi

Sampai saat ini, penyebab kematian korban masih menjadi misteri.

Pihak keluarga pun menilai ada yang tak wajar atau janggal dari kematian korban.

Lantaran hal itu, pihak keluarga meminta kepolisian melakukan autopsi terhadap jasad korban untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban.

Kabar terakhir, pihak kepolisian memeriksa oknum polisi yang diduga terkait kematian janda tersebut.

Iptu RK dibawa Propam Polda Riau untuk kepentingan pemeriksaan atas kasus kematian DY (49) di Asrama Polisi yang ditempati RK pada tanggal 2 Juni 2021 lalu.

Halaman
123
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved