Tulangbawang
Regulasi Lemah, Pemasangan Tapping Box di Tulangbawang Belum Maksimal
Penggunaan tapping box atau alat perekam transaksi disetiap tempat usaha diwilayah Tulangbawang disebut belum memiliki regulasi kuat
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG -Penggunaan tapping box atau alat perekam transaksi disetiap tempat usaha diwilayah Tulangbawang disebut belum memiliki regulasi kuat untuk memberi sanksi pelaku usaha yang bandel.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tulangbawang I Nyoman Sutarmawan melalui Kabid Perencanaan, Pengembangan, dan Pengendalian, Agus Arianto, mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyiapkan regulasi yang mengatur ketentuan dan sanksi pelaku usaha yang nakal.
Sejauh ini, uji coba pemasangan tapping box dibeberapa tempat usaha masih mengacu pada Perda nomor 09 tahun 2011 tentang pajak daerah, yang dirubah Perda nomor 1 tahun 2016.
Disitu dijelaskan pajak restauran berdarsakan omzet. Namun belum mengatur sanksi tegas bagi pelaku usaha yang bandel.
Padahal, kata Agus, uji coba saat ini menindak lanjuti instruksi KPK.
Baca juga: Uji Coba Tapping Box di Dua Kecamatan oleh Pemkab Tulangbawang Belum Maksimal
"Karena itu sekarang kita lagi godok Perbup yang menegaskan pemasangan taping box di rumah makan, restauran, resto, hotel, hiburan. Termasuk ada sanksinya," ungkap Agus dikantornya, Rabu (23/06).
Kedepan pihaknya pun berencana akan menambah jumlah tapping box sebanyak 50 unit dibeberapa tempat usaha diwilayah Tulangbawang.
"Namun kita lihat perkembangannya setelah kondisi pandemi Covid-19 mereda. Taping box ini kerjasama dengan Bank Lampung," kata Agus.
Dia mengaku, setelah dilakukan evaluasi, pemasangan tapping box belum efektif dilakukan.
Pendapatan pajak belum berdampak signifikan terhadap pendapatan negara.
"Dalam kondisi Covid-19 ini kita belum bisa maksimal langkah tegas terhadap pelaku usaha untuk pemasangan taping box ini," tandasnya. (endra)