Berita Terkini Nasional

AHY Dituding Kerahkan Massa saat Sidang Vonis Rizieq Shihab, Andi ARief Meradang

Beredar poster di media sosial yang menghubungkan keterlibatan AHY dengan kedatangan massa saat sidang pembacaan vonis Rizieq Shihab

Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) 

Erwin mengatakan, pihaknya bisa bernegosiasi dengan koordinator massa simpatisan Rizieq.

Ia mengatakan, pihak kepolisian tak bisa mengakomodasi keinginan massa simpatisan Rizieq untuk mendekat ke arah Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Kami berharap apa yang dilakukan petugas ini disikapi sebagai menghindarkan warga masyarakat dari Covid-19,” ujar Erwin.

 Pengamanan, lanjut Erwin, berlangsung aman dan lancar. Sebelumnya, bentrokan tak terhindarkan di sekitar Flyover Pondok Kopi.

Massa simpatisan Rizieq sempat menendangi tameng dan melempari batu ke arah polisi.

Dari video yang diterima Kompas.com, massa kemudian kocar-kacir setelah polisi menembakkan gas air mata.

Tembakan gas air mata dilepaskan beberapa kali.

“Mohon menahan diri. Silakan tidak ada pelemparan. Petugas tahan. Bila ada perwakilan silakan disampaikan. Ini aksi damai,” ujar polisi lewat pengeras suara.

Polisi meminta perwakilan dari massa untuk maju. Kemudian, massa lain diminta untuk diam di tempat.

“Yang di belakang tidak ada pelemparan karena perwakilan Anda sudah maju ke depan,” ujar polisi. Kericuhan mereda setelah perwakilan massa berdialog dengan polisi.

Vonis empat tahun penjara

Sementara itu, Rizieq Shihab akhirnya divonis 4 tahun penjara dalam perkara tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab di RS UMMI Bogor.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Khadwanto mengatakan Habib Rizieq terbukti bersalah dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (24/6/2021) tersebut. 

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun," kata Khadwanto, Kamis (24/6/2021).

Rizieq dianggap melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana saat menyatakan dirinya sehat meski hasil tes PCR menunjukkan positif Covid-19.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved