Berita Terkini Nasional
AHY Dituding Kerahkan Massa saat Sidang Vonis Rizieq Shihab, Andi ARief Meradang
Beredar poster di media sosial yang menghubungkan keterlibatan AHY dengan kedatangan massa saat sidang pembacaan vonis Rizieq Shihab
Editor:
Heribertus Sulis
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)
Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta vonis enam tahun penjara.
"Putusan tersebut diucapkan pada sidang yang terbuka untuk umum pada Kamis (24/6/2021)," ujar Khadwanto.
Pertimbangan meringankan bagi Rizieq yakni ada tanggungan keluarga dan seorang guru agama, sehingga diharapkan bisa menunjukkan kelakuan yang baik ke depannya.
Sementara pertimbangan memberatkan karena dianggap meresahkan warga, karena menyatakan kondisinya sehat meski terkonfirmasi covid-19.
Artikel ini telah tayang di wartakota.tribunnews.com