Berita Terkini Nasional

AHY Dituding Kerahkan Massa saat Sidang Vonis Rizieq Shihab, Andi ARief Meradang

Beredar poster di media sosial yang menghubungkan keterlibatan AHY dengan kedatangan massa saat sidang pembacaan vonis Rizieq Shihab

Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) 

Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta vonis enam tahun penjara.

"Putusan tersebut diucapkan pada sidang yang terbuka untuk umum pada Kamis (24/6/2021)," ujar Khadwanto.

Pertimbangan meringankan bagi Rizieq yakni ada tanggungan keluarga dan seorang guru agama, sehingga diharapkan bisa menunjukkan kelakuan yang baik ke depannya. 

Sementara pertimbangan memberatkan karena dianggap meresahkan warga, karena menyatakan kondisinya sehat meski terkonfirmasi covid-19.

Artikel ini telah tayang di wartakota.tribunnews.com

Baca berita AHY lainnya

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved