Berita Terkini Nasional

Hubungan Sedarah Kakak Adik di Bekasi Berakhir Tragis, Bayi yang Dilahirkan Tewas Dibuang

Pelaku hubungan sedarah di Bekasi dilakukan kakak perempuan yang umurnya 20 tahun dan adiik laki-lakinya yang berusia 17 tahun.

(tribunjateng/yayan isro roziki)
ILUSTRASI Garis polisi TKP penemuan mayat. Dari hubungan terlarang sedarah kakak adik, sang kakak kemudian hamil dan membuang bayinya saat lahir. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BEKASI - Kisah pilu hubungan sedarah kakak adik di Bekasi Barat hingga punya anak dan bayinya dibuang.

Dari hubungan terlarang sedarah kakak adik, sang kakak kemudian hamil dan membuang bayinya saat lahir.

Peristiwa tragis bayi dibuang orangtuanya mengungkap adanya hubungan sedarah kakak adik.

Mirisnya lagi, hubungan sedaran kakak adik di Bekasi tersebut selama ini tidak diketahui orangtua mereka.

Pelaku hubungan sedarah dilakukan kakak perempuan yang umurnya 20 tahun dan adiik laki-lakinya yang berusia 17 tahun.

Kasus penemuan jasad bayi di daerah Bintara Jaya, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, (8/6/2021) lalu membuat heboh.

Jasad bayi perempuan tak berdosa itu rupanya hasil hubungan sedarah kakak beradik.

Baca juga: Kakak Adik yang Buang Darah Dagingnya Ditangkap

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Aloysius Suprijadi menjelaskan, sang kakak merupakan sosok laki-laki yang menghamili adik perempuannya sendiri.

"Di mana mereka ini hubungan terlarang, mereka melahirkan bayi dan dibuang," jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Hery Purnomo mengatakan, hubungan sedarah yang dilakukan kakak beradik itu dilakukan saat masih di bawah umur.

"Adiknya sekarang usianya sudah 18 tahun, tapi pada saat melakukan (persetubuhan) usianya masih di bawah umur, kalau kakaknya sudah dewasa," kata Hery.

Kaka dan Adik itu kata Hery tinggal serumah bersama orangtuanya.

Mereka tinggal di sebuah rumah kontrakan sepetak.Meski begitu, orangtua tak tahu menahu soal persetubuhan yang dilakukan oleh kedua anaknya.

"Orangtuanya enggak tahu, perbuatan (persetubuhan) dilakukan di rumah daerah Bintara," jelasnya.

Dengan demikian, sang kakak telah ditetapkan sebagai tersangka terkait persetubuhan anak di bawah umur pasal 81 ayat 2 juncto 76 D, undang-undang Nomor 17 Tahun 2016.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved