Berita Terkini Nasional

Pengusaha Bayar Anggota TNI Tembak Mati Wartawan Marsal

Pengusaha perintahkan oknum anggota TNI AS tembak mati wartawan Mara Salem Harahap atau Marsal.

Tayang:
Editor: taryono
(TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI)
Pengusaha di Sumut perintahkan oknum anggota TNI AS tembak mati wartawan Mara Salem Harahap atau Marsal. 

Ketiganya disangkakan Pasal 340 subsidair 338 Jo Pasal 55-56 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Adapun ancaman hukumannya pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Baca juga: Suami Tega Bunuh Istri yang Hamil 7 Bulan Gara-gara Dibakar Api Cemburu

Perlu diketahui, Sujito sendiri selain dikenal sebagai pemilik tempat hiburan malam, juga dikenal sebagai eks Calon Wali Kota Pematangsiantar pada tahun 2015.

sumber: Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved