Berita Terkini Nasional
Pengusaha Bayar Anggota TNI Tembak Mati Wartawan Marsal
Pengusaha perintahkan oknum anggota TNI AS tembak mati wartawan Mara Salem Harahap atau Marsal.
Tayang:
Editor:
taryono
(TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI)
Pengusaha di Sumut perintahkan oknum anggota TNI AS tembak mati wartawan Mara Salem Harahap atau Marsal.
Ketiganya disangkakan Pasal 340 subsidair 338 Jo Pasal 55-56 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Adapun ancaman hukumannya pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Baca juga: Suami Tega Bunuh Istri yang Hamil 7 Bulan Gara-gara Dibakar Api Cemburu
Perlu diketahui, Sujito sendiri selain dikenal sebagai pemilik tempat hiburan malam, juga dikenal sebagai eks Calon Wali Kota Pematangsiantar pada tahun 2015.
sumber: Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/polres-simalungun-dan-dit-reskrimum-polda-sumut-melakukan-olah-tkp.jpg)