Wawancara Eksklusif

Wawancara Eksklusif dengan Kepala Dinas PPPA Lampung Fitrianita Damhuri

Bagaimana upaya dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dalam memberi layanannya kepada perempuan dan anak di Provinsi Lampung.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Kepala Dinas PPPA Lampung Fitrianita Damhuri 

Supaya juga korban tidak terganggu secara psikologis karena trauma, dan harapannya secara hukum bahwa pelaku juga mendapat hukuman secara setimpal. 

Baru ini ada kasus anak tiri, diredupaksa oleh ayah tirinya sendiri di Kemiling Bandar Lampung dan bagaimana kasus tersebut, sudah sampai mana perkembangannya?

Jadi untuk kasus tersebut bahwa pada saat ini pihaknya sudah melakukan visum kepada korban pada 28 April 2021 yang lalu dan pihaknya mendapatkan kasus persetubuhan dan dilaporkan oleh pihak kepolisian. 

Sampai saat ini pelaku sudah menjadi melarikan diri dan menjadi DPO. Lalu untuk penanganan hukumnya bahwa ayah kandung korban menandatangani surat kuasa dan menyerahkan persoalan hukum itu kepada LBH Bandar Lampung

Tetapi kita juga sudah melakukan assesment kepada korban yang dilakukan psikolog klinis dn tim pendampingan oleh Dinas PPPA. 

Serta pihaknya juga sudah mencabut surat kuasa, karena orangtua sudah meminta kepada LBH Bandar Lampung supaya tidak tumpang tindih. 

Kami akan mendampingi dari sisi psikologis dari korban dan LBH dari sisi hukumnya. 

Bagaimana dorongan dari Dinas PPPA dan sikap anda terhadap keterwakilan perempuan dikursi parlemen yang seharusnya bisa mencapai 30 persen. 

Jadi aturannya 30 persen untuk kaum hawa agar bisa berkiprah di dunia politik. 

Kita dorong banyak lagi perempuan bisa berkiprah di dunia politik.

Dan kita sebenarnya ada kegiatan untuk memfasilitasi perempuan diparlemen yakni degan kaukus perempuan dan kaukus parlemen. 

Salah satu kegiatannya yakni pendidikan politik bagi mahasiswi, harapannya setelah lulus mereka bisa paham berpolitik. 

Berbicara Kota Layak Anak (KLA), kabupaten atau kota mana saja yang telah menyandang KLA.  Apakah indikator KLA tersebut dan sebenarnya setelah menyandang KLA apa fungsinya bagi daerah tersebut? 

Sebenarnya KLA ini sebagai bahan untuk mengevaluasi sejauh mana komitmen dari pemda dan keterlibatan semua stekholer dalam mewujudkan KLA. 

Ada 5 klaster dan 24 indikator, klaster kelembagaan, klaster hak sipil dan kebebasan, klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved