Pencurian di Pringsewu

Bandit Asal Pringsewu Gunakan Hasil Mencuri Sapi untuk Taruhan Burung Merpati 

Pelaku pencuri ternak sapi, Sugianto (50) akhirnya dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Gadingrejo.

Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: soni
tribun lampung/R Didik Budiawan
Sugianto (50) pelaku pencurian ternak sapi tidak berkutik di hadapan petugas Polsek Gadingrejo 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Pelaku pencuri ternak sapi, Sugianto (50) akhirnya dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Gadingrejo.

Warga Pekon Tegalsari, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya mencuri sapi.

Itu setelah Sugianto tertangkap petugas Polsek Gadingrejo. Kepada polisi, Sugianto mengaku sudah pernah memetik hasil dari perbuatannya yang pertama mencuri sapi.

Sapi yang menurut pengakuannya dicuri pertama kali, Februari 2021, terjual dengan harga Rp 12 juta.

"Uang hasil penjualan sapi curian tersebut dihabiskan untuk memenuhi biaya hidup dan  taruhan lomba burung dara (merpati)," ungkap Kapolsek Gadingrejo Iptu AY Tobing mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Minggu, 27 Juni 2021.

Polisi menjerat Sugianto dengan pasal 363 ayat (1) butir ke (1) KUHP tentang pencurian hewan

"Tersangka diancam hukuman kurungan maksimal 7 tahun penjara" tegasnya.

Ditembak

Sebelumnya  Tim Buru Sergap (Buser) Polsek Gadingrejo menembak pelaku pencurian ternak sapi yang cukup meresahkan di wilayah hukum setempat.

Pelaku ialah Sugianto (50) warga Pekon Tegalsari, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

Kepala Polsek Gadingrejo Iptu AY Tobing mengungkapkan, petugas terpaksa menembak Sugianto karena berupaya melakukan perlawanan. Sugianto dapat dilumpuhkan setelah disarangkan timah panas pada kaki sebelah kiri.

"Pelaku berupaya melawan petugas, saat dilakukan upaya pengembangan kasus," ungkap Tobing mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Minggu, 27 Juni 2021.

Sugianto diduga mencuri ternak sapi milik warga yang tinggal satu desa dengannya.
Korbannya adalah Yunus Riyadi (43) warga Pekon Tegalsari, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

Pencurian itu dilakukan Sugianto pada Sabtu, 19 Juni 2021 sekira pukul 02.30 WIB.

Atas perbuatannya Sugianto harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolsek Gadingrejo.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved