Bandar Lampung

PPKM Mikro Diperpanjang, Mal dan Kafe di Bandar Lampung Wajib Tutup Pukul 20.00 WIB

Pemkot Bandar Lampung kembali memperketat jam operasional tempat usaha seperti mal dan pusat perdagangan.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
tribun lampung/v soma ferrer
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana. Pemkot Bandar Lampung kembali memperketat jam operasional tempat usaha seperti mal dan pusat perdagangan. 

"Melarang kerumunan lebih dari tiga orang, batas keluar masuk wilayah RT maksimal pukul 20.00 WIB. Menutup tempat umum lainnya, dikecualikan bagi sektor esensial," demikian instruksi Wali Kota Eva Dwiana.

Untuk perkantoran di wilayah zona merah, harus menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah dengan porsi 75 persen. "Dengan ketentuan, work from office (bekerja di kantor) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat."

Selain itu, proses belajar mengajar di wilayah zona merah wajib diselenggarakan secara dalam jaringan (daring). "Sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan dan pelatihan," sambung instruksi tersebut.

Vaksinasi

Sementara vaksinasi Covid-19 terus berjalan di Provinsi Lampung. Di antaranya di Gedung Serbaguna Universitas Lampung, Sabtu. Sebanyak 3.000 mahasiswa, dosen, dan pegawai divaksin, sekaligus dalam rangka HUT Ke-75 Bhayangkara.

Rincian penerima vaksin antara lain dari Unit Kerja Rektorat (369 orang), Fakultas MIPA (281), Fakultas Teknik (382), Fakultas Ekonomi dan Bisnis (204), Unit Kegiatan Mahasiswa (108), Fakultas Kedokteran (422), FISIP (365), PMPAP (29), Fakultas Hukum (360), Fakultas Pertanian (315), dan FKIP (403).

( Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved