Syarat Nikah

Cara Mengurus Surat Numpang Nikah Tahun 2021 serta Syarat Numpang Nikah

Simak berikut ini cara mengurus surat numpang nikah bagi pasangan yang akan menggelar akad nikah serta syarat numpang nikah 2021.

Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi nikah. Simak, cara mengurus surat numpang nikah bagi pasangan yang akan menggelar akad nikah serta syarat numpang nikah 2021. 

7. Syarat dan Cara Membuat Surat Keterangan Sehat di Rumah Sakit, Penting saat Daftar Kerja

Berikut, cara mengurus surat numpang nikah

Pertama minta surat pengantar dari RT dan RW setempat dengan membawa fotokopi KTP dan KK.

Setelah mendapat surat pengantar dari RT dan RW selanjutnya pergi ke kelurahan dan minta surat pengantar ke KUA dari pemohon izin numpang nikah.

Siapkan semua persyaratan.

Isi formulir resmi N1, N2 dan N4 dan surat keterangan belum menikah.

Kemudian, pergi ke KUA untuk meminta rekomendasi Surat Numpang Nikah dengan memberikan surat pengantar dan semua persyaratan.

Terakhir setelah semua berkas sudah lengkap, Anda akan mendapatkan surat permohonan izin numpang nikah atau surat rekomendasi pindah nikah yang diperlukan untuk mendaftar di KUA yang dituju

Simak juga, cara daftar nikah 2021 secara online.

1. Akses simkah.kemenag.go.id

2. Klik daftar nikah

3. Pilih nikah di mana:

4. Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan

5. Tanggal dan jam

6. Masukkan data calon suami dan calon istri

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved