Syarat Nikah

Cara Mengurus Surat Numpang Nikah Tahun 2021 serta Syarat Numpang Nikah

Simak berikut ini cara mengurus surat numpang nikah bagi pasangan yang akan menggelar akad nikah serta syarat numpang nikah 2021.

Tayang:
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi nikah. Simak, cara mengurus surat numpang nikah bagi pasangan yang akan menggelar akad nikah serta syarat numpang nikah 2021. 

3. NIK Orang Tua/Wali

Berikut ini adalah dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk daftar nikah 2021:

N1 - Surat Pengantar Nikah (didapat dari Kelurahan/Desa)

N3 - Surat Persetujuan Mempelai

N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)

Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)

Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)

Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)

Calon pengantin juga diwajibkan melampirkan berkas izin atau dispensasi dari Pengadilan Agama jika:

1. Calon suami kurang dari 19 tahun

2. Calon istri kurang dari 19 Tahun

3. Izin poligami

4. Izin dari kedutaan besar untuk WNA

Selain itu, calon pengantin juga harus menyiapkan:

Fotocopy Identitas Diri atau e-KTP

Fotocopy Kartu Keluarga

Fotocopy Akta Lahir

Jika akad nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin, maka wajib melampirkan berkas:

1. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan.

2. Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar

3. Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar

Baca juga: Cara Daftar Nikah 2021 Secara Online, Akses di simkah.kemenag.go.id

Demikian, penjelasan cara mengurus surat numpang nikah termasuk syarat numpang nikah 2021. ( Tribunlampung.co.id / Resky Mertarega Saputri )

BACA BERITA tentang Nikah lainnya

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved