Wawancara Eksklusif

Kepala Bapenda Lampung Beberkan Progres Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung telah melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung / Bayu
Wawancara eksklusif Tribunlampung.co.id dengan Kepala Bapenda Lampung Adi Erlansyah, Selasa (29/6/2021). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung telah melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan.

Tujuannya untuk membantu masyarakat wajib pajak yang kesulitan di masa pandemi Covid-19.

Bagaimana progres program pemutihan pajak kendaraan tersebut?

Berikut petikan wawancara eksklusif Tribunlampung.co.id dengan Kepala Bapenda Lampung Adi Erlansyah, Selasa (29/6/2021).

Baca juga: 1.246 Wajib Pajak Sudah Lakukan Pemutihan di Samsat Kotabumi

Pemutihan pajak kendaraan bermotor sudah berjalan berapa lama? Sampai kapan jadwalnya?

Program pemutihan PKB ini sudah dicanangkan oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi sejak awal April sampai 30 September mendatang.

Tujuannya membantu masyarakat yang terdampak corona.

Pada program pemutihan PKB ini, wajib pajak dibebaskan untuk pembayaran pokok pajak dan dendanya.

Wajib pajak cukup membayar pajak tahun berjalan saja.

Baca juga: Kurun Sebulan, PAD Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung Capai Rp 30,4 Miliar

Program ini juga untuk meningkatkan PAD. Karena tahun lalu PAD Lampung menurun.

Sekaligus juga peremajaan data untuk optimalisasi pemungutan pajak kendaraan bermotor di tahun mendatang.

Sejauh ini bagaimana animo masyarakat?

Animo masyarakat terhadap pemutihan pajak ini sangat antusias. Pada Juni ini kami membuka pelayanan di samsat keliling (samling), samsat mal, hingga samsat desa dan tentunya di samsat induk, samsat pembantu.

Ada 12 samling se-Lampung. Yang belum ada samlingnya yakni Mesuji, Tubaba, Pesibar, dan Pringsewu.

Lalu kita ada 4 samsat mal, 2 samsat desa, 1 samsat kontainer.

Tahun ini akan ada tambahan samling dari PT Bukit Asam dan Bank Lampung.

Nantinya akan disebar ke kabupaten yang belum punya.

Simak berita selengkapnya di koran Tribun Lampung edisi Rabu (30/6/2021).

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved