Berita Terkini Artis

Pengacara Sebut Kondisi Terkini Jennifer Jill di Tahanan Semakin Parah

Kondisi Jennifer Jill di tahanan diungkap kuasa hukumnya, Sahala Siahaan. Sidang Jennifer Jill pun ditunda karena saksi terpapar Covid-19.

Penulis: Reni Ravita | Editor: Ridwan Hardiansyah
Instagram @jennifer_ipel
Ilustrasi Jennifer Jill. Kondisi terkini Jennifer Jill diungkap pengacara. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kuasa hukum Jennifer Jill, Sahala Siahaan menyebut, kondisi kliennya semakin parah saat ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya. 

Istri Ajun Perwira, Jennifer Jill bahkan disebutkan sakau seusai rehabilitasinya disetop oleh jaksa.

Hal itu dibenarkan oleh Sahala Siahaan dilansir dari Tribunnews Kamis (1/7/2021).

"Tidak lebih baik."

"Kondisinya makin parah kan gitu," ujar Sahala.

Baca juga: Jaksa Pindahkan Jennifer Jill ke Tahanan, Tak Lagi di Panti Rehabilitasi

Sementara, sidang perkara Jennifer Jill pada Rabu (30/6/3031), juga ditunda.

Hal itu karena saksi tak bisa hadir akibat terpapar Covid-19.

sidang perkara Jennifer Jill
sidang perkara Jennifer Jill (Instagram @jennifer_ipel)

"Saksinya enggak datang, saksi mengalami Covid-19," lanjut Sahala.

Sidang selanjutnya akan menghadirkan dua orang saksi dari Jennifer Jill.

Sahala menolak untuk mengungkap identitas saksi yang akan dihadirkan di persidangan selanjutnya.

Baca juga: Oscar Lawalata Operasi Ganti Kelamin, Mantap Jadi Perempuan

"Lihat besok lah, masih belum bisa bicara," tambahnya.

Sahala mengatakan dua orang saksi tersebut nantinya akan meringankan Jennifer Jill.

Sidang selanjutnya akan digelar pada 7 Juli 2021.

Sebelumnya Jennifer Jill sempat menjalani proses rehabilitasi di BNN Lido, Sukabumi selama tiga bulan.

Namun baru dua bulan pengobatan tersebut berjalan, Jennifer Jill dikembalikan ke Rutan Polda Metro Jaya.

“Orang yang sedang dalam rehab tiba-tiba disetop rehabnya itu tidak akan berhasil dan akan mempengaruhi psikologinya."

“Makanya minggu lalu saya udah bilang, aspek psikologi yang utama,” tegas Sahala Siahaan.

Pengacara Jennifer Jill juga mengatakan bahwa hal tersebut menghambat proses hukum yang tengah berjalan.

Padahal, pihaknya ingin proses hukum tersebut cepat segera diselesaikan karena dianggap sudah berlarut-larut.

“Sekarang semuanya terhambat karena suatu program yang berjalan oleh jaksa dialihkan statusnya.

“Kemarin ahli sudah diperiksa dari jaksa, yang merawat dia di BNN menyayangkan program yang sedang berjalan distop. Dia (Jennifer Jill) harus tetap direhabilitasi,” kata Sahala.

Diketahui Jennifer Jill ditangkap atas dugaan kepemilikan narkoba berupa sabu-sabu seberat 0,39 gram dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sahala juga membeberkan bahwa kondisi kliennya semakin memburuk.

Bahkan Jennifer Jill sakau di rutan saat menjalani penahanan.

"(Kondisi) Tidak lebih baik. Malah jadi kondisinya makin parah kan gitu. Iya tentunya (sakau)," ungkap Sahala Siahaan.

Dirinya mengatakan bahwa hal tersebut terjadi lantaran proses rehabilitasi Jennifer Jill dihentikan.

"Itu salah satu bagian dampak yang terjadi.

"Dampak yang terjadi itu orang yang lagi diobatin tiba-tiba distop kan menimbulkan dampak. Ada dampak psikis, kesehatan, dan adiktif," ungkapnya.

Itu sebabnya, Sahala mengatakan bahwa ibu empat anak itu perlu kembali mendapatkan penanganan berupa rehabilitasi.

"Itu kan suatu kecanduan ya, itu yang harus diobatin gitu loh," paparnya.

Tak hanya itu, terhentinya proses rehabilitasi tersebut pun membuat pihaknya merasa dirugikan.

"Betul, betul. Justru keadaan ini merugikan bagi Jennifer. Orang yang dalam keadaan sebagai ketergantungan terhadap narkoba, pecandu, kan dia harus direhab. Tiba tiba distop," sambung Sahala Siahaan.

Menyadari kondisinya yang semakin memburuk, Jennifer Jill pun ingin dirinya kembali melakukan pengobatan rehabilitasi.

“Ya tentunya itu yang dia alami. Makanya dia pengin direhab. Secara hukum juga demikian, seseorang yang mengalami ketergantungan narkoba itu direhab,” ungkap kuasa hukum Jennifer Jill( Tribunlampung.co.id / Reni Ravita )

BACA BERITA Jennifer Jill Lainnya

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved