Berita Terkini Nasional
Kompol Imam Divonis Seumur Hidup karena Narkoba
Komisaris Polisi (Kompol) Imam Ziadi Zaid divonis seumur hidup. Kompol Imam sebelumnya ditangkap saat membawa sabu sebanyak 16 kilogram.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, menggelar sidang vonis terhadap Kompol Imam pada Selasa (29/6/2021).
Persidangan yang dipimpin Hakim Mahyudin ini menjatuhkan putusan berupa hukuman seumur hidup terhadap Imam Ziadi Zaid.
Majelis hakim menyatakan, Imam Ziadi Zaid terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup," ujar Hakim Mahyudin seperti dikutip dari Tribun, Rabu (30/6/2021).
Atas putusan tersebut, tim jaksa dan terdakwa Kompol Imam menyatakan pikir-pikir.
Sementara itu, terdakwa lainnya yakni Hendri Winata alias Acoy yang merupakan rekan Kompol Imam saat membawa 16 kilogram sabu juga mengikuti sidang yang digelar terpisah.
Sama seperti Kompol Imam, Acoy juga dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Majelis hakim yang dipimpin Liviana Tanjung menyatakan, Acoy terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Video Seorang Oknum Perwira Berpangkat Kompol Pakai Sabu di Mobil Viral, Begini Tanggapan Kapolda
Terdakwa Acoy kemudian langsung mengajukan upaya hukum banding.
sumber: Kompas.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/ilustrasi-pria-diborgol_20151017_202148.jpg)