Penanganan Covid di Lamteng
Jam Operasional Tempat Usaha di Terbanggi Besar Lamteng Dibatasi Hingga Pukul 20.00 WIB
Camat Terbanggi Besar, terbitkan edaran yang sama bagi para pelaku usaha di wilayah itu.
Penulis: syamsiralam | Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNGTENGAH - Menindaklanjuti surat edaran bersama Forkopimda Lampung Tengah, Camat Terbanggi Besar, terbitkan edaran yang sama bagi para pelaku usaha di wilayah itu.
Saat dikonfirmasi Tribunlampung.co.id, Senin (5/7), Camat Terbanggi Besar Fathul Arifin mengatakan per hari ini seluruh tempat usaha yang berada di kawasan Terbanggi Besar jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.
"Ia (menerbitkan surat edaran) menindaklanjuti surat edaran yang sama dari bapak bupati Musa Ahmad, bahwasanya pembatasan jam operasional tempat usaha, mulai dari rumah makan, swalayan, supermarket, pertokoan jam operasionalnya sampai pukul 20.00 WIB," kata Fathul Arifin.
Dilanjutkan Fathul, pembatasan jam operasional tersebut sebagai bagian dari pemberlakuan pembatas kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro yang diterapkan Pemkab Lampung Tengah.
Baca juga: Forkopimda Lamteng Terbitkan Edaran Warga Dilarang Gelar Hajatan 9 Juli-10 Agustus
"Terkait pembatasan jam operasional itu, sudah kami lakukan sosialisasi sebelumya kepada seluruh pemilik usaha di Terbanggi Besar, sehingga mereka pun telah mengetahui hal itu," jelasnya.
Untuk praktik pelaksanaan PPKM skala mikro di Kecamatan Terbanggi Besar, Fathul menerangkan, unsur Forkopimcam setempat akan memantau langsung penerapannya setiap hari.
Dalam surat edaran tertanggal 5 Juli 2021 itu juga dijelaskan ketentuan kegiatan usaha seperti jumlah konsumen hanya 25 persen dari kapasitas tempat.
Untuk rumah makan dan restoran yang melayani pesan antar/dibawa pulang, dipersilahkan membuka usahanya selama 24 jam, namun dengan ketentuan penerapan protokol kesehatan ketat.
Pada poin lainnya tertulis, pelanggar peraturan di atas, dapat dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai dengan peraturan daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 10 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru pencegahan Covid-19 dan Peraturan Bupati Lampung Tengah Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19 di Lampung Tengah.
SE Penanggulangan Pandemi
Sebelumnya Forum Komunikasi Perangkat Daerah (Forkopimda) Lampung Tengah terbitkan surat edaran bersama tertanggal Senin 5 Juli 2021 tentang pengetatan kegiatan sosial kemasyarakatan/hajatan masyarakat guna percepatan penanggulangan pandemi Covid-19.
Surat edaran yang ditandatangani oleh Bupati Musa Ahmad, Kapolres AKBP Wawan Setiawan, Ketua DPRD Sumarsono, Dandim 0411 Letkol Inf Andri Hadiyanto dan Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Sugih M Ali Akbar.
Di antara poin kesepakatan yang tertuang di dalam surat edaran tersebut, mulai 9 Juli hingga 10 Agustus 2021 dilarang menggelar segala macam hajatan yang melibatkan banyak orang.
Namun bagi warga yang sudah terlanjur mendaftarkan pernikahan, tetap diijinkan menjalankan hajatan dengan ketentuan ketat dan pengawasan dari Satgas Covid-19 di daerah masing-masing.
Hajatan juga hanya boleh dihadiri oleh 25 orang dari kedua belah pihak keluarga, termasuk di dalamnya petugas pernikahan.
Pernikahan hanya digelar paling lama dua jam, tidak diperbolehkan menggunakan hiburan dalam bentuk apapun, dan keluarga mempelai yang datang dari luar daerah wajib memperlihatkan surat hasil rapid antigen/swab PCR hasil negatif yang dilakuan paling lambat 24 jam sebelum acara.
Terkait pelaksanaan penyembelihan hewan qurban Idul Adha 1442 hijriah, hanya boleh disaksikan oleh panitia qurban dan orang yang berqurban saja.
Sementara bagi pelaku usaha atau hajatan yang melanggar surat edaran bersama tersebut, akan dikenakan sanksi pidana kurungan minimal 3 hari dan maksimal 1 bulan atau denda paling sedikit Rp 500 ribu dan paling berat Rp 10 juta.
Pada poin lainnya, penyelengaraan hajatan masih dapat digelar paling lambat hingga 8 Juli mendatang dengan ketentuan menjalankan protokol kesehatan ketat, penyelengara tidak menyediakan kursi, dan makan tidak boleh prasmanan hanya nasi kotak dibawa pulang.
Penyelenggara menyediakan peralatan protokol kesehatan seperti tempat cuci tangan dan sabun, masker, thermogun, dan Handsanitizer.
Panitia dan tamu wajib mengenakan masker, diperbolehkan menggelar hiburan orgen tunggal namun tanpa panggung dan hanya lesehan, serta kegiatan dibatasi paling lambat digelar hanya sampai pukul 17.00 WIB.
Baca juga: BREAKING NEWS Pemkab Lamteng Bentuk 5 Zona Pengawasan Penanganan Covid
Lima Zona Pengawasan
Guna menangani permasalahan penyebaran Covid-19 hingga tingkat kecamatan dan kampung, Forkopimda Lampung Tengah membentuk lima zona pengawasan.
Pembentukan lima zona tersebut menurut Bupati Musa Ahmad, sebagai pengawasan ketat semua kegiatan masyarakat, serta sosialisasi langsung terhadap pentingnya menjalankan protokol kesehatan.
"Dengan adanya zona pengawasan ini, diharapkan mampu memberikan sosialisasi langsung kepada masyarakat tentang bahaya penyebaran Covid-19," kata Bupati Musa Ahmad.
Ditambahkan Musa Ahmad, setiap zona pengawasan nantinya akan diketuai langsung oleh unsur Forkopimda Lamteng.
Sementara Kapolres AKBP Wawan Setiawan mengatakan, sosialisasi penegakan disiplin dan penegakan hukum bagi masyarakat dalam rangka penanganan Covid-19, bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar dapat membatasi kegiatan-kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan massa.
"Apabila kegiatan warga tetap akan dilaksanakan, harus mematuhi protokol kesehatan 5M. Apabila hal tersebut tidak dilaksanakan, maka akan dilakukan penegakan disiplin hingga penegakan hukum bagi masyarakat yang masih membandel," terang Wawan Setiawan.
Lebih lanjut Wawan menekankan, kepada seluruh ketua tim dan petugas yang bertanggung jawab di wilayahnya, untuk bekerja lebih dan bersungguh-sungguh dalam melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat, serta tepat sasaran guna menekan penyebaran Covid-19 di Lamteng tidak semakin meluas seperti halnya di Pulau Jawa.
Pembagian zona meliputi zona satu Kecamatan Gunung Sugih, Punggur, Kota Gajah, Seputih Raman, Seputih banyak dan Way Seputih sebagai ketua tim zona yakni Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Sugih, M Ali Akbar.
Zona dua Meliputi Kecamatan Rumbia, Putra Rumbia, Bumi nabung, Bandar Mataram, Seputih Surabaya, Bandar Surabaya. Sebagai ketua tim zona Komandan Kodim Lampung Tengah Letkol Inf Andri Hadiyanto.
Zona toga meliputi Kecamatan Kalirejo, Sendang Agung, Bekri, Bangunrejo, Trimurjo dan Bumi Ratunuban, sebagai ketua tim zona Bupati Musa Ahmad.
Zona empat meliputi Kecamatan Anak Tuha, Pubian, Padang Ratu, Anak Ratu Aji dan Selagai Lingga, sebagai ketua tim zona Kapolres AKBP Wawan Setiawan.
Zona lima meliputi Kecamatan Terbanggi Besar, Seputih Mataram, Seputih Agung, Way Pengubuan serta Terusan Nunyai. Sebagai ketua tim zona, Ketua DPRD Lampung Tengah, Sumarsono.(sam)