Berita Terkini Nasional
Nasib Emak-emak yang Diciduk Polisi Gegara Sebut Pemerintah Zalim
Nasib emak-emak yang diciduk polisi gegara sebut pemerintah zalim. Emak-emak diciduk pada Minggu (4/7/2021) malam.
Ia merupakan pemilik sekaligus pembuat video yang viral.
Penangkapan Y dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.
Ia menjelaskan emak-emak ini diciduk pada Minggu (4/7/2021) malam.
"Jadi ibu yang berkaitan dengan videonya yang viral itu sudah diamankan kemarin."
"Ibu itu tadi malam sekitar 23.00 WIB diamankan ke Polda Sumbar," kata Stefanus dikutip dari TribunPadang.com, Senin (5/7/2021).
Stefanus melanjutkan, Y diamankan bersama HP dan SIM Card yang dijadikan sebagai barang bukti.
Ngaku hanya iseng
Dilansir dari Kompas.com, di hadapan petugas, Y mengaku hanya iseng saat membuat video.
Meskipun demikian, pihak Polda Sumbar tetap memproses Y.
"Pengakuan dia hanya iseng membuat video tersebut, tapi kita akan tetap proses kasus tersebut," ucap Stefanus.
Menurut Stefanus, Y bisa dijerat dengan Pasal 28 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik juncto Pasal 160 juncto 270 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Baca juga: Gadis Mirip Nike Ardilla Sempat Viral, Bakat Terpendam Amel Dibongkar Irfan Hakim
"Sekarang yang bersangkutan masih wajib lapor. Kita akan memintai keterangan saksi ahli dan selanjutnya gelar perkara untuk menentukan kasus ini lanjut atau tidak," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com