Curanmor di Lampung Tengah
Sudah Dipergoki Korban, Pelaku Curanmor di Lampung Tengah Terjatuh saat Bawa Motor Curian
Riski (32), warga Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, mengalami nasib apes. Ia diamankan karena ketahuan mencuri motor.
Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Riski (32), warga Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, mengalami nasib apes.
Ia diamankan karena ketahuan mencuri motor.
Aksinya dipergoki korban yang mendengar suara mencurigakan.
Korban berinisial W (40) mengatakan, ia terbangun saat mendengar suara benda terjatuh.
Baca juga: BREAKING NEWS Buron 4 Tahun, Pelaku Curanmor di Lampung Tengah Diringkus di Sumsel
Ia pun keluar dari kamarnya.
"Saat saya cek keluar kamar, ada seseorang sedang menuntun sepeda motor ke pintu depan rumah," kata korban, Kamis (8/7/2021).
Mengetahui ada pencuri masuk rumahnya, korban lalu berteriak minta tolong.
Saat itu pelaku masih sempat menghidupkan motor dan kabur.
"Warga banyak yang keluar. Saya kejar sampai kira-kira 100 meter, tapi dia kabur. Ternyata pelakunya jatuh dari motor gak jauh dari tempat terakhir saya kejar," terangnya.
Baca juga: Hindari Curanmor, Polsek Sukarame Imbau Pemilik Kendaraan Pasang GPS
Menurut W, pelaku masuk ke rumahnya dengan cara mencongkel jendela menggunakan obeng.
Polsek Terbanggi Besar berhasil mengamankan dua pelaku curanmor sekaligus hanya dalam tempo dua hari.
Setelah meringkus Sulis (29), buron kasus curanmor di Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah, Senin (5/7/2021), polisi juga menciduk Riski (32), warga Kampung Karang Endah.
Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Sutana Yusuf menuturkan, Riski terlibat curanmor di Kampung Simpang Agung, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah.
Riski menggasak sepeda motor Honda Vario warna hitam BE 2346 IA, Selasa (6/7/2021) lalu.
Saat itu korban berteriak minta tolong.
Warga dan anggota Polsek Terbanggi Besar yang berpatroli langsung mengejar pelaku.
"Pelaku Riski mengendarai motor korban saat dikejar warga dan anggota kami yang berpatroli. Lalu ia terjatuh dan langsung diamankan," terang Kapolsek, Kamis (8/7/2021).
Riski diamankan ke Mapolsek Terbanggi Besar dengan barang bukti satu unit Honda Vario BE 2346 IA dan obeng yang digunakan untuk merusak jendela rumah korban.
Riski mengaku telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di kawasan Seputih Agung sebanyak tiga kali.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Riski dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.