PPKM Darurat di Bandar Lampung

Bandar Lampung PPKM Darurat Apakah Sama seperti Jakarta dan Apa Bedanya dengan PPKM Mikro

Pemerintah akan memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat di Kota Bandar Lampung mulai Senin (12/7/2021).

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Andi Asmadi
ANTARA/INDRIANTO EKO SUWARSO
Bandar Lampung akan memberlakukan PPKM darurat pada Senin 12 Juli 2021. Pada gambar ilustrasi di atas, polisi mengalihkan arus lalu lintas pengendara di pos penyekatan pembatasan mobilitas masyarakat pada PPKM Darurat di wilayah perbatasan menuju Jakarta di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu (3/7/2021). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Pemerintah akan memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat di Kota Bandar Lampung mulai Senin (12/7/2021).

Sekdaprov Lampung Faharizal Darminto mengatakan, Kota Bandar Lampung masuk dalam daftar terbaru 15 kota yang masuk PPKM darurat

"Hasil rapat PPKM bersama pemerintahan pusat tadi melalui virtual daring, kita menerima informasi yang dibacakan oleh Mendagri Tito Karnavian bahwa PPKM darurat itu juga ada diluar Pulau Jawa," kata Fahrizal di Kantor Gubernur Lampung, Kota Bandar Lampung, Jumat (9/7).

PPKM Darurat ini meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku.

Baca juga: PPKM Darurat di Bandar Lampung Mulai Berlaku Senin

Sebelumnya, Bandar Lampung memberlakukan PPKM Mikro. Sedangkan PPKM Darurat diberlakukan di Jawa dan Bali, seperti di DKI Jakarta.

Apa perbedaan dari aturan yang sebelumnya diterapkan, yakni PPKM Mikro dengan PPKM Darurat ini?

PPKM Mikro

1. Kegiatan perkantoran/tempat kerja

Kegiatan perkantoran/tempat kerja baik perkantoran pemerintah (kementerian/lembaga/daerah) maupun BUMN/BUMD/swasta diberlakukan ketentuan:

Perkantoran yang berada di daerah zona merah dan oranye Covid-19 wajib memberlakukan work from home (WFH).

WFH diberlakukan bagi 75 persen karyawan, sedangkan 25 persen sisanya diperbolehkan bekerja dari kantro atau work from office (WFO).

Dilakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat, pengaturan waktu kerja secara bergiliran, saat WFH tidak melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain, dan pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah (pemda).

2. Kegiatan belajar mengajar (KBM)

Zona Merah: dilakukan secara daring; dan Zona lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Baca juga: Terapkan PPKM, Mal di Bandar Lampung Harus Tutup Pukul 17.00 WIB

3. Kegiatan sektor esensial

Kegiatan sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Sektor ini antara lain termasuk industri, pelayanan dasar, utilitas publik, objek vital nasional, dan juga tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, supermarket, dan lain-lain) baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal. Baca juga:

4. Kegiatan restoran

Restoran hanya diizinkan buka hingga pukul 20.00, dan hanya boleh melayani pesanan take away atau dibungkus/dibawa pulang.

Layanan pesan-antar/dibawa pulang atau take away sesuai jam operasional restoran Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

5. Kegiatan di pusat perbelanjaan, mal, pasar, dan pusat perdagangan

Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 Pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas.

6. Kegiatan konstruksi

Tempat konstruksi atau lokasi proyek dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Baca juga: PPKM Darurat, Lesti Kejora dan Rizky Billar Tunda Rangkaian Prosesi Pernikahan

7. Kegiatan ibadah

Kegiatan di tempat ibadah (masjid, mushala, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya) diberlakukan ketentuan:

Zona Merah: ditiadakan sementara sampai dengan dinyatakan aman, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag);

dan Zona Lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

8. Kegiatan di area publik

Kegiatan di area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, area publik lainnya), diberlakukan ketentuan:

Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; dan

Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

9. Kegiatan seni, sosial, dan budaya

Kegiatan di lokasi seni, sosial, budaya yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, diberlakukan ketentuan:

Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman;

Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat:

dan Kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 persen dari kapasitas, tidak ada hidangan makanan di tempat.

10. Rapat, seminar, pertemuan luring

Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman;

dan Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

11. Transportasi umum

Dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemda dan dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

PPKM DARURAT

Berikut aturan pengetatan aktivitas masyarakat dalam PPKM darurat:

1. Sektor non esensial

Menerapkan 100 persen work from home (WFH).

2. Kegiatan belajar mengajar

Seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring atau online.

3. Sektor esensial

Diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

Cakupan sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

Sementara itu, cakupan sektor kritikal yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana.

Kemudian, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Untuk apotik dan toko obat bisa buka full 24 jam.

4. Kegiatan di pusat perbelanjaan

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.

5. Makan atau minum di tempat umum

Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).

6. Kegiatan konstruksi

Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

7. Kegiatan di tempat ibadah

Tempat ibadah seperti masjid, musHala, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, ditutup sementara.

8. Kegiatan di fasilitas umum

Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.

9. Kegiatan seni budaya dan olahraga

Kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

10. Transportasi umum

Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa (rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

11. Kegiatan pernikahan

Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

12. Pelaku perjalanan

Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

13. Penggunaan masker

Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.

14. Pelaksanaan PPKM Mikro Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.

Mana Saja Sektor Esensial?

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian kembali mengeluarkan peraturan terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali.

Terbaru, Kamis (8/7/2021), Tito meneken Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2021 sebagai perubahan kedua dari Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat di Jawa dan Bali.

"Dalam rangka tertib dan optimalisasi pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021," demikian kutipan dari instruksi tersebut.

Adapun perombakan yang dilakukan Tito menyasar peraturan soal operasional esktor esensial dan kritikal selama PPKM Darurat.

1. Sektor Esensial

Pada sektor esensial yang bergerak di bidang keuangan dan perbankan, pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung pelayanan dapat beroperasi dengan kapasitas pekerja maksimal 50 persen.

Namun, untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, kapasitas pekerja yang diperkenankan maksimal 25 persen saja.

Sementara itu, sektor esensial lain seperti pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, dan perhotelan nonpenanganan karantina dapat beroperasi dengan dengan kapasitas pekerja maksimal 50 persen.

Sedangkan, pada sektor esensial berbasis industri orientasi ekspor, kapasitas pekerja di fasilitas produksi maksimal 50 persen dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional hanya diperkenankan 10 persen.

Dengan catatan, perusahaan tersebut harus memiliki bukti dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama dua belas bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukan rencana ekspor, serta Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

2. Sektor Kritikal

Pada sektor kritikal, yang terdiri dari bidang kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, dapat beroperasi dengan jumlah pekerja 100 persen tanpa ada pengecualian.

Sementara pada sektor kritikal di luar ketiga bidang tersebut, operasional dengan 100 persen pekerja dapat dilakukan di fasilitas produksi, konstruksi maupun pelayanan kepada masyarakat.

Sedangkan, untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, mesti dilakukan dengan maksimal pekerja hanya 25 persen.

Di samping itu semua, Inmendagri Nomor 18 Tahun 2021 juga memuat perubahan peraturan terhadap kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik.

"Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," bunyinya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved