PPKM Darurat di Bandar Lampung

PPKM Darurat di Bandar Lampung Mulai Berlaku Senin

Sekprov Lampung Fahrizal Darminto mengatakan, Bandar Lampung menjadi satu dari 15 kota yang harus menerapkan PPKM Darurat.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung / Bayu
Sekprov Lampung Fahrizal Darminto mengatakan, PPKM Darurat di Bandar Lampung berlaku mulai Senin (12/7/2021) pekan depan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - PPKM Darurat di Bandar Lampung berlaku mulai Senin (12/7/2021) pekan depan.

Sekprov Lampung Fahrizal Darminto mengatakan, dari hasil investigasi pemerintah pusat, Bandar Lampung menjadi satu dari 15 kota yang harus menerapkan PPKM Darurat.

Hal itu dikatakan Fahrizal seusai mengikuti rapat secara virtual bersama Mendagri Tito Karnavian, Jumat (9/7/2021).

“PPKM Darurat ini akan efektif pada Senin 12 Juli mendatang sampai 14 hari ke depan,” ujar Fahrizal.

Baca juga: BREAKING NEWS Bandar Lampung Masuk 15 Daerah Terbaru Penerapan PPKM Darurat

Menurut Fahrizal, penetapan tersebut berdasarkan instruksi Mendagri.

"Tapi kita belum melihat inmendagri tersebut," imbuh Fahrizal.

Dia menjelaskan, penerapan PPKM Darurat di Pulau Jawa sangat ketat.

Seperti work from home (WFH) 100 persen.

Artinya, terus dia, tidak boleh lagi ada karyawan bekerja di kantor.

Baca juga: PPKM Darurat, 6 Mobil dan 3 Bus Dipaksa Putar Balik di Exit Tol Simpang Pematang Mesuji Lampung

“Lalu pertemuan yang tidak penting di luar sektor esensial tidak boleh,” beber Fahrizal.

“Kegiatan-kegiatan itu nantinya akan diatur dengan rincian dan ketentuan,” tandasnya.

Bandar Lampung menjadi salah satu 15 kota yang wajib menerapkan PPKM Mikro Darurat.

Sekprov Lampung Faharizal Darminto mengatakan, keputusan itu berdasarkan hasil rapat bersama pemerintah pusat, Jumat (9/7/2021).

"Jadi hasil rapat PPKM bersama pemerintah pusat tadi melalui virtual, kita menerima informasi yang dibacakan oleh Mendagri Tito Karnavian dan evaluasi bahwa PPKM Darurat itu juga ada di luar Pulau Jawa," kata Fahrizal.

Dia menjelaskan, PPKM Darurat memperhatikan empat indikator, yakni asesmen kesehatan level 4 dan tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di atas 65 persen.

Selain itu, peningkatan signifikan status kasus aktif dalam seminggu terakhir dan pencapaian vaksinnya di bawah 50 persen.

"Jadi ada empat indikator. Setelah dilakukan penelitian oleh pusat, ditetapkan di luar Jawa ada 15 kabupaten/kota PPKM Mikro Darurat, termasuk Bandar Lampung," kata Fahrizal.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved