PPKM Darurat di Bandar Lampung
Eva Dwiana: Pemkot Bandar Lampung Siap untuk Penerapan PPKM Darurat
Pemerintah Kota Bandar Lampung mengaku siap untuk menerapkan PPKM Darurat yang akan mulai diberlakukan pada Senin (12/7/2021) mendatang.
Seperti diketahui, pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk di Kota Bandar Lampung akan berlaku mulai Senin (12/7/2021) mendatang.
Pemberlakukan PPKM Darurat ini akan berlangsung selama 14 hari kedepan.
Pemerintah Provinsi Lampung pun berharap semua pihak dapat mendukung terlaksananya PPKM Darurat di Bandar Lampung.
Sekretaris Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengatakan, keputusan penerapan PPKM Darurat untuk di Bandar Lampung berdasarkan hasil rapat bersama dengan pemerintah pusat pada Jumat (9/7/2021) kemarin.
“Jadi hasil rapat PPKM bersama pemerintah pusat melalui virutal, kita menerima informasi yang dibacakan oleh Mendagri Tito Karnavian dan evaluasi bahwa PPKM Darurat itu juga ada di luar Jawa,” ujar Fahrizal pada Jumat (9/7/2021) kemarin.
Dirinya menjelaskan, PPKM Darurat memperhatikan empat indikator, yakni assesmen kesehatan level 4 dan tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupacy rate diatas 65 persen.
Selain itu, peningkatan signifikan status kasus aktif dalam seminggu terakhir dan mencapaian vaksinnya dibawa 50 peren.
“Jadi ada empat indikato. Setelah dilakukan penelitian oleh pusat, ditetapkan di luar Jawa ada 15 Kabupaten/Kota PPKM Darurat, termasuk Bandar Lampung,” kata Fahrizal.
Dirinya menegaskan, Pemprov Lampung akan berkordinasi dengan pemerintah Pemerintah Kota Bandar Lampun terkait penerapan PPKM Darurat.
Fahrizal mengatakan, PPKM Darurat di Bandar Lampung harus melibatkan semua elemen. Untuk itu, Gubernur Lampung akan berkordinasi dengan Forkopimda Provinsi dan Pemkot Bandar Lampung.
“Dengan harapan PPKM Darurat terlaksana dengan baik,” terang Fahrizal.
Sayangnya, Fahrizal tidak menyebutkan 14 kabupaten/kota lainnya yang juga akan menerapkan PPKM Darurat.
“Jadi hanya 15 kotas itu. Bandar Lampung saja (di Lampung). Dan tidak disebutkan kabupaten lainnya di Lampung,” terang Fahrizal.
Ia menegaskan PPKM Darurat di Kota Bandar Lampung akan efektif pada Senin, 12 Juli mendatang hingga 14 hari kedepan. ( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra / Vincensius Soma Ferer )