PPKM Darurat di Bandar Lampung

Eva Dwiana: Pemkot Bandar Lampung Siap untuk Penerapan PPKM Darurat

Pemerintah Kota Bandar Lampung mengaku siap untuk menerapkan PPKM Darurat yang akan mulai diberlakukan pada Senin (12/7/2021) mendatang.

Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/Muhammad Joeviter
Ilustrasi - Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana. Pemkot Bandar Lampung Siap untuk menerapkan PPKM Darurat mulai Senin (12/7/2021) pekan depan 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota Bandar Lampung mengaku siap untuk menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang akan mulai diberlakukan pada Senin (12/7/2021) mendatang.

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan, pihaknya telah mempelajari bagaimana penerapan PPKM Darurat seperti yang diatur oleh pemerintah pusat.

Untuk itu, ia mengatakan, sinergisitas antara pemerintah kota dan Provinsi akan dipererat kala PPKM Darurat diterapkan.

“Ini diluar dugaan, pemerintah sudah bekerja maksimal,” kata Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, Jumat (9/7/2021) kemarin.

“Tapi kita siap untuk menerapkan PPKM Darurat mulai senin nanti.”

 “Kota (Bandar Lampung) kan anaknya (pemerintah) Provinsi, nanti kita ikutri intruksi Provinsi bagaimana terkait sinergisitas,” ujar Eva.

Baca juga: Masyarakat Bandar Lampung Diminta Bersiap Penerapan PPKM Darurat Mulai Pekan Depan

Eva menambahkan, nantinya untuk bansos akan ada, penyekatan juga tetap berjalan, lalu patroli prokes dan operasi yustisia juga berjalan siang-malam, bukan hanya di jalan protokol, tapi juga di kelurahan-kelurahan.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Lampung Reihana meminta masyarakat di Bandar Lampung siap dengan penerapan PPKM Darurat pada pekan depan.

Harapannya, kasus Covid-19 di Lampung dapat ditekan semaksimal mungkin.

Reihana mengatakan, satu diantaranya yang menjadi indikator Bandar Lampung masuk PPKM Darurat, karena tingginya BOR atau tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit.

Ia menuturnya, saat ini BOR di Bandar Lampung mencapai 84 persen.

“Kalau minimal BOR itu 65 persen. Kita saat ini mencapai 84 persen,” kata Reihana pada Jumat (9/7/2021) kemarin.

Menurut dirinya, penambahan tempat tidur bagi pasien Covid-19 harus dibarengi dengan ketersediaan pasokan oksigen. Karena pasien yang datang rata-rata dengan gejala sesak napas.

Baca juga: PPKM Darurat di Bandar Lampung, Reihana: 84 Persen Tempat Tidur Terisi Pasien Covid-19

“Jadi bukannya rumah sakitnya tidak menambah tempat tidur. Tapi Sapras juga harus dikorelasikan, terutama ketersediaan oksigen,” ujar Reihana.

Bandar Lampung Masuk 15 Kabupaten/Kota Terapkan PPKM Darurat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved