Bandar Lampung

Besok PPKM Darurat di Bandar Lampung, Pertemuan, Keramaian, dan Pesta Dilarang

Kota Bandar Lampung telah diputuskan menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di luar wilayah Jawa dan Bali.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: soni
Tribunlampung.co.id/Soma
Ilustrasi - Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kota Bandar Lampung telah diputuskan menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di luar wilayah Jawa dan Bali. Pelaksanaanya akan dimulai pada esok hari, 12 Juli dan akan berakhir pada 20 Juli nanti. Dengan begitu masa PPKM Darurat di Kota Tapis Berseri akan berlangsung selama sembilan hari.

Meskipun berada di luar pulau Jawa dan Bali, aktivitas pada masa PPKM Darurat di Bandar Lampung akan tetap sesuai dan sejalan dengan teknis yang ada di kedua pulau tersebut.

Hal itu disenadakan oleh Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana melalui instruksinya dengan nomor 2 tahun 2021 tentang PPKM yang mana juga telah disesuaikan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2021 yang merupakan revisi dari Inmendagri nomor 15 tahun 2021 terkait PPKM Darurat.

"Ya, instruksi Wali Kota menyambut itu," kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ahmad Nurizki Erwandi, Minggu (11/7/2021).

Untuk diketahui, pemberlakukan PPKM Darurat di Bandar Lampung tidak seketika terjadi begitu saja.

Sebelumnya, Bandar Lampung menerapkan PPKM Mikro di luar Jawa dan Bali yang sesuai dengan Inmendagri tahun 2021.

Namun, pada kondisi terkni status PPKM Bandar Lampung dinyatakan berada pada zona berlevel 4, artinya pada kondisi darurat.

Eva menerangkan, pada masa PPKM Darurat akan masih menerapkan pembatasan massa dan jam operasional tempat-tempat yang menghadirkan kerumunan.

"Bagaimana aturannya kita ikuti pusat, kita juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi," kata Eva.

Merujuk pada instruksi wali kota di atas, kegiatan pendidikan, pesta, syukuran, dan pelaksanaan pertemuan yang dilakukan secara luar jaringan hingga pelaksanaan kegiatan pada area publik yang termasuk di dalamnya kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan ditiadakan hingga 20 Juli mendatang.

"Hotel/penginapan dan atau yang sejenis tidak diperbolehkan menerima tamu dari luar kota sampai 20 Juli," tulis Eva dalam edarannya.

Sementara untuk aktivitas perbelanjaan dan tempat usaha lainnya akan dilakukan pembatasan jam operasional dan pengurangan kapasitas pengunjung sesuai aturan PPKM Darurat.

"Untuk pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan sampai dengan pukul 17.00 WIB sesuai dengan aturan. Namun, usaha yang bersifat guna memenuhi kebutuhan sembako dan makan masyarakat diberikan batas waktu yang lebih lama, yakni hingga pukul 20.00 WIB," kata Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Bandar Lampung Sukarma Wijaya menambahkan.

Baca juga: Mulai Besok Bandar Lampung Terapkan PPKM Darurat, Ingat Ada Jam Malam

Sementara untuk kegiatan konstruksi dan sektor esensial, apotek, kritikal, esensial sektor pemerintahan hingga transportasi umum dapat beroperasi 24 jam sehari dengan memperhatikan protokol kesehatan sesuai standar PPKM Darurat. 

Kemudian, tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadahan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah dari rumah.

Kegiatan akad nikah pun diatur dengan hanya dilaksanakan di KUA setempat dengan dihadiri maksimal 10 orang dengan batas waktu pelaksanaan maksimal 1 jam. (Tribunlampung.co.id / Vincensius Soma Ferrer)

-

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved