Kasus Asusila di Pringsewu
BREAKINGNEWS Berbuat Asusila, Oknum Guru Ponpes di Pringsewu Lampung Dibekuk
Pelaku berinisial SF (35), kini diamankan petugas Polsek Pagelaran, Polres Pringsewu. Adapun keempat korban santriwati berinisial RU (15), UN (14), RH
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Oknum pendidik di salah satu pondok pesantren (ponpes) di wilayah Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu diduga melakukan tindak asusila kepada empat anak didiknya.
Pelaku berinisial SF (35), kini diamankan petugas Polsek Pagelaran, Polres Pringsewu. Adapun keempat korban santriwati berinisial RU (15), UN (14), RH (14) dan JD (15).
Kapolsek Pagelaran AKP Safri Lubis membenarkan penangkapan pelaku tindak asusila dari salah satu ponpes di Kecamatan Pagelaran.
Menurut Safri, pelaku SF diamankan Kamis, 8 Juli 2021 tengah malam kemarin.
"Kami amankan seorang oknum guru tersebut dari salah satu ponpes, lantaran telah melakukan tindak asusila terhadap empat muridnya," ujar Safri mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Senin, 12 Juli 2021.
Terungkapnya perilaku bejat oknum guru ponpes ini bermula dari salah satu korban, RU yang sudah tidak sanggup lagi memendam rasa takut akibat perbuatan pelaku.
Baca juga: Kasus Asusila di Tugu Durian Bandar Lampung Sulit Terungkap karena Korban Gangguan Jiwa
RU lantas mengadu kepada orangtuanya, sehingga orangtua RU melapor ke polisi.
Safri menceritakan, setelah penyelidikan, selain RU pelaku juga telah melakukan perbuatan serupa terhadap tiga santriwati lainnya. Yakni UN (14), RH (14) dan JD (15).
Setelah tertangkap, dalam proses pemeriksaan pelaku mengakui semua perbuatanya. Pelaku DF berdalih perbuatan bejatnya tersebut dilakukannya karena khilaf. (Tribunlampung.co.id / R Didik Budiawan)