PPKM Darurat di Bandar Lampung
PPKM Darurat di Bandar Lampung, Disnaker Tutup Mediasi Hubungan Industrial
Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung menutup sarana mediasi hubungan industrial. Hal itu seiring dengan berlakunya PPKM Darurat di Bandar Lampung.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung menutup sarana mediasi hubungan industrial.
Hal itu seiring dengan berlakunya PPKM Darurat di Bandar Lampung mulai hari ini, Senin (12/7/2021).
"Dengan ini disampaikan Dinas Tenaga Kerja menutup sementara mediasi media industrial," kata Kadisnaker Bandar Lampung Wan Abdurrahman dalam keterangan tertulisnya.
Penutupan itu berlaku hingga 20 Juli nanti atau hingga berakhirnya PPKM Darurat.
Baca juga: Viral Warga Surabaya Usir Polisi saat Penertiban PPKM Darurat
Ia mengatakan, pihaknya menyediakan sarana alternatif bagi pekerja dan perusahaan yang memerlukan mediasi, yakni dengan menggunakan sarana telekomunikasi.
Khususnya bagi pekerja dan perusahaan yang terdampak PPKM Darurat.
"081369267999 dan 082178737272 yang bisa dihubungi pada jam kerja," terangnya.
Ia menambahkan, belakangan ini tidak ada catatan perusahaan yang gulung tikar akibat pandemi Covid-19.
"Ada satu perusahaan yang tutup di tahun 2020 dan satu di awal tahun 2021. Setelahnya tidak ada lagi tambahan pelaporan perusahaan tutup," jelasnya.
( Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer )