PPKM Darurat di Bandar Lampung

PPKM Darurat Mulai Berlaku di Bandar Lampung, Tempat Usaha Melanggar Denda Rp 5 Juta

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat di Bandar Lampung mulai diberlakukan Senin (12/7/2021) hingga 20 Juli 2021.

ISTIMEWA
Polisi berjaga di sejumlah ruas jalan. PPKM darurat di Bandar Lampung mulai diberlakukan pada Senin (12/7/2021) hingga 20 Juli 2021. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat di Bandar Lampung mulai diberlakukan Senin (12/7/2021) hingga 20 Juli 2021.

Berbagai pembatasan aktivitas masyarakat akan dilakukan seperti PPKM darurat di Jawa dan Bali.

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana sendiri telah mengeluarkan instruksi Nomor 2 Tahun 2021 tentang PPKM. Instruksi ini telah disesuaikan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 20 Tahun 2021 yang merupakan revisi dari Inmendagri No 15 Tahun 2021 terkait PPKM darurat.

Berdasarkan Instruksi Wali Kota ini, kegiatan pendidikan, pesta, syukuran, dan pelaksanaan pertemuan yang dilakukan secara luar jaringan hingga pelaksanaan kegiatan pada area publik yang termasuk di dalamnya kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan ditiadakan hingga 20 Juli 2021.

"Hotel/penginapan dan atau yang sejenis tidak diperbolehkan menerima tamu dari luar kota sampai 20 Juli," tulis Eva dalam edarannya.

Sementara untuk aktivitas perbelanjaan dan tempat usaha lainnya akan dilakukan pembatasan jam operasional dan pengurangan kapasitas pengunjung sesuai aturan PPKM darurat.

Baca juga: PPKM Darurat di Bandar Lampung, ASN Pemprov Lampung WFH

"Untuk pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan sampai dengan pukul 17.00 WIB sesuai dengan aturan."

"Namun, usaha yang bersifat guna memenuhi kebutuhan sembako dan makan masyarakat diberikan batas waktu yang lebih lama, yakni hingga pukul 20.00 WIB," kata Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Bandar Lampung Sukarma Wijaya menambahkan, Minggu (11/7/2021).

Sementara untuk kegiatan konstruksi dan sektor esensial, apotek, kritikal, esensial sektor pemerintahan hingga transportasi umum dapat beroperasi 24 jam sehari dengan memperhatikan protokol kesehatan sesuai standar PPKM darurat.

Kemudian, tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadahan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah dari rumah.

Kegiatan akad nikah pun diatur dengan hanya dilaksanakan di KUA setempat dengan dihadiri maksimal 10 orang dengan batas waktu pelaksanaan maksimal 1 jam.

Baca juga: PPKM di Lampung Selatan, Polisi Akan Tindak Tegas Warga yang Melanggar

Sanksi Humanis

Selama PPKM darurat ini, pemkot akan berusaha memberikan sanksi yang bersifat humanis, tegas dan persuasif kepada pihak yang melanggar aturan.

Meski begitu, pemkot berusaha menghindari pemberian sanksi denda.

"Sebenarnya sanksi sudah diatur secara kompleks, mulai dari teguran, sanksi admnistratif, denda hingga persidangan."

"Namun, kita (Pemkot Bandar Lampung) akan tetap memberikan edukasi yang bersifat persuasif," kata Plh Sekretaris Kota Bandar Lampung Tole Dailami, Minggu.

Sanksi ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.

Sanksi yang diberikan itu baik kepada masyarakat maupun tempat usaha yang melanggar aturan protokol kesehatan.

Sanksi bagi warga masyarakat yang melanggar protokol kesehatan yakni, teguran lisan, tulisan hingga denda maksimal Rp 1 juta.

Sementara untuk tempat usaha, tak jauh beda dengan sanksi bagi perorang namun dendanya lebih besar yakni Rp 5 juta hingga pencabutan izin.

"Bukan tidak mungkin tapi kita tak berikan sanksi denda, pelanggar juga kan bisa sampai disidang," kata Tole.

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Bandar Lampung Sukarma Wijaya meminta masyarakat Bandar Lampung terlibat secara sukarela dalam penerapan PPKM darurat hingga 20 Juli nanti.

Khususnya dalam menerapkan protokol kesehatan 5M dan anjuran pemerintah.

Menurutnya, setiap aturan yang ada bukan bermaksud untuk melarang warganya, terlebih pada aturan yang bersifat pembatasan aktivitas.

"Tetapi ini sesuai Inmendagri," kata dia.

Dari segi pengawasan, ia mengatakan pemerintah juga akan lebih intensif bersama instansi yang tergabung dalam Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

"Semua yang berpotensi untuk terciptanya kerumunan akan ada penegasan. Upaya Pemda, kita akan tertibkan terus," lanjutnya.

Kemudian, pemberlakuan penyekatan akan dilakukan secara tegas. Kini pendatang yang diperiksa bukan hanya dari luar daerah namun juga luar kota Bandar Lampung.

"Jadi misal ada warga Kota Bandar Lampung yang bertugas di Lampung Selatan, silakan bermukim sejenak di Lampung Selatan."

"Begitu pula sebaliknya. Kebijakan PPKM ini bila efektif tidak akan berlangsung lama," kata dia.

Bagi yang keberatan akan hal itu, ia menyebut masyarakat yang aktivitasnya lintas daerah masih bisa tetap datang pergi, namun dengan menyertakan keterangan bebas Covid-19 dan sertifikat vaksin Covid-19.

Untuk diketahui ada lima titik penyekatan pintu masuk Bandar Lapung, yang letaknya tersebar di Rajabasa, Kemiling, Sukarame, Lematang dan Panjang.

Aturan Kerja

Bukan aktivitas masyarakat di wilayah Bandar Lampung saja yang dibatasi.

Pemerintah Provinsi Lampung juga akan menerapkan 100 persen work from home (WFH) di lingkungan satuan kerja (satker) perangkat daerah provinsi.

Ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor 045.2/103//VII/POSKO/2021 tentang Pelaksanaan Tugas di Lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Lampung dalam Masa PPKM darurat yang ditandatangani Sekprov Lampung tertanggal 9 Juli 2021.

Sekretaris Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengatakan, kebijakan ini diambil guna menghindari terjadinya transmisi atau penularan infeksi Covid-19 pada satuan kerja.

"Semua satuan kerja agar melaksanakan tugas secara 100 persen staf WFH, kecuali satuan kerja yang termasuk kategori sektor esensial dan sektor kritikal," jelas Fahrizal, Minggu.

Satuan kerja dalam jajaran Pemprov Lampung yang termasuk kategori esensial diberlakukan maksimal 25 persen WFO (work from office).

Sektor esensial tersebut adalah BPKAD, Diskominfo dan Statistik, Disdukcapil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Badan Pendapatan Daerah (untuk bagian pelayanan UPTD jika diperlukan dapat 50 persen WFO).

Selanjutnya satker yang termasuk sektor kritikal diberlakukan maksimal 25 persen WFO untuk melaksanakan tugas administrasi perkantoran.

Sektor kritikal ini yakni Diskes Lampung, RSUD Abdul Moeloek (bagian pelayanan 100 persen staf WFO), RSJ Lampung (bagian pelayanan 100 persen staf WFO), RSUD Bandar Negara Husada (bagian pelayanan 100 persen staf WFO), Satpol PP Provinsi Lampung (untuk tugas pelayanan dan penertiban di lapangan dapat menugaskan 100 persen staf yang membidangi).

Lalu Dishub Lampung (tugas pelayanan dan penertiban di lapangan dapat menugaskan 100 persen staf yang membidangi), Satgas Penanganan Covid-19 Lampung (untuk untuk tugas mendesak dapat menugaskan 100 persen staf pendukung yang membidangi).

BPBD Lampung (jika terjadi kondisi mendesak dapat menugaskan 100 persen staf dalam penanganan bencana di lapangan), Dinas Sosial Lampung (untuk tugas pelayanan di panti sosial 50 persen staf WFO).

"Dalam masa PPKM darurat ini agar semua kepala perangkat daerah mengupayakan agar tugas administrasi pemerintah dan pelayanan publik tidak ada yang terhambat atau terbengkalai," pintanya.

Khusus staf yang bekerja dari rumah agar dikendalikan tetap bekerja dari rumah dan dilakukan pembagian kerja secara merata.

Agar efektivitas pelaksanaan tugas, agar kepala perangkat daerah mendorong staf yang WFH dapat menggunakan perangkat teknologi untuk melakukan teleconference atau virtual meeting guna mudahnya koordinasi dan pemantauan progress pekerjaan.

"Pertemuan, rapat dan koordinasi dengan satker lain juga agar menggunakan teknologi teleconference atau virtual meeting dan menghindari pertemuan tatap muka," imbuh dia. ( Tribunlampung.co.id / som/lis )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved