PPKM Darurat di Bandar Lampung
PPKM Darurat di Bandar Lampung, ASN Pemprov Lampung WFH
Menyikapi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Pemprov Lampung menetapkan 100 persen work from home (WFH) untuk ASN.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Menyikapi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Pemprov Lampung menetapkan 100 persen work from home (WFH) untuk ASN.
Ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor 045.2/103//VII/POSKO/2021 tentang Pelaksanaan Tugas di Lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Lampung dalam Masa PPKM Darurat yang ditandatangani Sekprov Lampung Fahrizal Darminto pada 9 Juli 2021.
Fahrizal Darminto mengatakan, kebijakan ini diambil guna menghindari terjadinya transmisi atau penularan infeksi Covid-19 pada satuan kerja.
"Semua satuan kerja agar melaksanakan tugas secara 100 persen staf WFH. Kecuali satuan kerja yang termasuk kategori sektor esensial dan sektor kritikal," jelas Fahrizal, Minggu (11/7/2021).
Baca juga: Mulai Besok Bandar Lampung Terapkan PPKM Darurat, Ingat Ada Jam Malam
Satuan kerja dalam jajaran Pemprov Lampung yang termasuk kategori esensial diberlakukan maksimal 25 persen WFO (work from office).
Sektor esensial tersebut adalah BPKAD, Diskominfo dan Statistik, Disdukcapil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Badan Pendapatan Daerah (untuk bagian pelayanan UPTD jika diperlukan dapat 50 persen WFO).
Selanjutnya satker yang termasuk sektor kritikal diberlakukan maksimal 25 persen WFO untuk melaksanakan tugas administrasi perkantoran.
Sektor kritikal ini yakni Diskes Lampung, RSUD Abdul Moeloek (bagian pelayanan 100 persen staf WFO), RSJ Lampung (bagian pelayanan 100 persen staf WFO), RSUD Bandar Negara Husada (bagian pelayanan 100 persen staf WFO), Satpol PP Provinsi Lampung (untuk tugas pelayanan dan penertiban di lapangan dapat menugaskan 100 persen staf yang membidangi).
Lalu Dishub Lampung (tugas pelayanan dan penertiban di lapangan dapat menugaskan 100 persen staf yang membidangi), Satgas Penanganan Covid-19 Lampung (untuk untuk tugas mendesak dapat menugaskan 100 persen staf pendukung yang membidangi).
Baca juga: Lurah Pancoran Mas yang Gelar Hajatan Saat PPKM Darurat Akhirnya Dicopot
BPBD Lampung (jika terjadi kondisi mendesak dapat menugaskan 100 persen staf dalam penanganan bencana di lapangan), Dinas Sosial Lampung (untuk tugas pelayanan di panti sosial 50 persen staf WFO).
"Dalam masa PPKM Darurat ini agar semua kepala perangkat daerah mengupayakan agar tugas administrasi pemerintah dan pelayanan publik tidak ada yang terhambat atau terbengkalai," jelas Fahrizal Darminto.
Khusus staf yang bekerja dari rumah agar dikendalikan tetap bekerja dari rumah dan dilakukan pembagian kerja secara merata.
Agar pelaksanaan tugas efektif, kepala perangkat daerah diminta mendorong staf yang WFH dapat menggunakan perangkat teknologi untuk melakukan telekonferensi atau virtual meeting guna mudahnya koordinasi dan pemantauan progres pekerjaan.
"Pertemuan, rapat dan koordinasi dengan satker lain juga agar menggunakan teknologi teleconference atau virtual meeting dan menghindari pertemuan tatap muka," imbuh dia.