Berita Terkini Nasional
Seorang Janda Ditemukan Tewas Setelah Dirudapaksa Lima Pria
Seorang janda ditemukan tewas dengan posisi terlungkup di sungai setelah dirudapaksa oleh lima orang pria.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang janda ditemukan tewas di sungai setelah dirudapaksa oleh lima orang pria.
Wanita ini ditemukan mengambang di Sungai Panai dengan posisi terlungkup di Desa Air Balui, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Rabu (7/7/2021).
Belakangan diketahui identitas mayat tersebut adalah perempuan yang tinggal di Desa Panai Kecamatan Sanga Desa.
Perempuan berstatus janda tersebut dilaporkan pergi dari rumah sejak hari Selasa (6/7/2021).
Setelah polisi melakukan penyelidikan, sebelum ditemukan tewas, korban ternyata dirudapaksa dan dibunuh.
Baca juga: Kejanggalan Kasus Suami Istri Tewas di Pohon Rambutan dan di Dalam Kamar
Mayatnya kemudian dibuang ke sungai.
Tiga tersangka pemerkosaan dan pembunuhan di Desa Panai, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba terhadap seorang perempuan berusia 28 tahun berhasil diringkus tim gabungan Spartan Crime Hunter Polsek Sanga Desa dan Polres Muba.
Diketahui, pembunuhan dan pemorkasaan ini terjadi pada Rabu ( 7/7/2021).
Setelah 4 hari kejadian, 3 orang dari 5 tersangka yakni AL, RN, JN berhasil diamankan Sat Reskrim, Sat Intelkam dan Sat Samapta.
Sedangkan dua orang tersangka lainnya berinisial SK, CN masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca juga: Niat Baik Ingatkan Agar Tidak Berisik, Pria Asal Jayapura Malah Dikeroyok Sampai Tewas
Kapolres Muba, AKBP Erlin Tangjaya SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Ali Rojikin, didampingi Kapolsek Sanga Desa, Iptu Yohan Wiranata SH, saat dikonfirmasi di TKP mengatakan, dua orang tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Jirak.
"Lalu satu tersangka ditangkap di Desa Panai atas nama AL sempat ikut mengevakuasi mayat korban dari dalam sungai. Sedangkan otak pelaku dan eksekotor diduga berinisial SK," ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya sedang melakukan olah TKP untuk mengetahui peran masing-masing tersangka dan mencari barang bukti lain yang belum ditemukan.
"Motif pembunuhan dan pemerkosaan ini dilatarbelakangi dendam. Kita masih melakukan pengejaran terhadap sisa tersangka, namun identitasnya sudah berhasil dikantongi,”jelasnya.
Adapun ketiga tersangka ini dijerat dengan pasal Primer 340 KUHP junto 55 KUHP subsider dan 285 KHUP dengan Ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman Mati.