Berita Terkini Nasional

Penyebab Dokter Lois Owien Ditangkap Polisi

Penyebab dokter Lois Owien ditangkap polisi. Dia diciduk polisi karena diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks.

Editor: taryono
instagram
Penyebab dokter Lois Owien ditangkap polisi. Dia diciduk polisi karena diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID -  Penyebab dokter Lois Owien ditangkap polisi.

Dokter Lois dijemput polisi pada Minggu (11/7/2021).

Dokter Lois Owien sebelumnya mengaku tak percaya Covid-19.

Dia diciduk polisi karena diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks.

Bareskrim Polri memutuskan menahan dr Lois Owien dalam kasus penyebaran berita bohong (hoax) terkait pernyataan korban meninggal dunia Covid-19 hanya karena interaksi obat.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. Ia menyebutkan pelaku ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polri.

Baca juga: Polisi Tangkap dr Lois Owien yang Sebut Kematian Pasien Covid-19 Akibat Interaksi Obat

"Laporan Dir Tipidsiber dilakukan penahanan oleh penyidik," kata Agus saat dikonfirmasi, Senin (12/7/2021).

Ia menuturkan pertimbangan penahanan adalah kewenangan penyidik Polri. Ia menyebut ada alasan tersendiri dr Lois harus ditahan polisi.

"Alasan obyektif sesuai UU dan alasan Subyektif penyidik," tukasnya.

Sebagai informasi, dr Lois ditangkap pada Minggu (11/7/2021) sore kemarin sekira pukul 16.00 WIB. Dia ditangkap usai
pernyataan soal korban meninggal dunia karena Covid-19 hanya karena interaksi obat.

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memastikan dr Lois tidak terdaftar sebagai anggota IDI.

Surat tanda registrasi (STR) dr Lois juga disebut tidak aktif sejak 2017.

IDI bahkan sempat mengundang dr Lois untuk mengklarifikasi pernyataanya tersebut.

Namun, dia terlebih dahulu ditangkap usai pernyataan tentang Covid-19 tersebut ternyata viral dan dipercayai oleh sebagian warganet

Dalam kasus ini, dr Lois diduga melanggar pasal berlapis. Yang pertama, dia diduga melanggar tentang penyebaran berita.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved