Kasus Senpi Rakitan di Lampung
Pembuat Senpi Rakitan di Lampung Tertangkap Setelah Rekannya Diciduk
Polisi menangkap pembuat senjata api rakitan alias senpi rakitan di Lampung Utara. Sebelumnya, polisi telah lebih dulu menangkap rekannya.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG UTARA - Polisi menangkap pembuat senjata api rakitan alias senpi rakitan di Lampung Utara. Sebelumnya, polisi telah lebih dulu menangkap rekannya.
Spesialis pembuat senjata api rakitan atau senpi rakitan bernama Aris Widianto (45), ditangkap anggota Polsek Sungkai Selatan, Selasa 13 Juli 2021.
Sebelum menangkap Aris, polisi lebih dulu menangkap Zulkarnain, rekan Aris.
Zulkarnain mengaku, baru mengenal Aris selama tiga bulan terakhir.
Saat itu, Zulkarnain mengenal Aris melalui rekannya.
“Saya ditawari senpi untuk dijual. Dia (Aris) kasih harga Rp 2,5 juta,” ujar Zulkarnain, Kamis.
Baca juga: BREAKING NEWS Pembuat Senpi Rakitan di Lampung Utara Ditangkap Polisi
Menurut Zulkarnain, senpi rakitan belum sempat terjual, ia sudah keburu diciduk polisi, terkait kasus penembakan terhadap saudara.
“Saya ditangkap di Pringsewu,” jelas Zulkarnain.
Zulkarnain tidak mengetahui persis proses pembuatan senjata api rakitan tersebut.
Ia mengaku, hanya diminta menjual senpi rakitan tersebut.
Zulkarnain juga mengaku, pernah memiliki senjata api dari Aris, yakni senpi semi otomatis, dan tidak berpeluru tajam.
“Pelurunya jenisnya kaya soft gun,” ucap Zulkarnain.
Baca juga: Spesialis Senpi Rakitan di Lampung Mengaku Baru 1,5 Tahun Buat Senjata Api
Kemudian, senjata tersebut dipakainya tidak sengaja terkena saudaranya.
Akibatnya, saudaranya mengalami luka tembak. Sedangkan Zulkarnain kabur ke Pringsewu.
Di Pringsewu tertangkap polisi. “Saya diamankan di rumah saudara,” jelas Zulkarnain.