Kasus Senpi Rakitan di Lampung
Pembuat Senpi Rakitan di Lampung Tertangkap Setelah Rekannya Diciduk
Polisi menangkap pembuat senjata api rakitan alias senpi rakitan di Lampung Utara. Sebelumnya, polisi telah lebih dulu menangkap rekannya.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Noval Andriansyah
Jual Rp 2,5 Juta
Pembuat senjata api rakitan atau senpi rakitan di Lampung Utara, jual hasil buatannya seharga Rp 2,5 juta.
Spesialis pembuat senjata api rakitan atau senpi rakitan bernama Aris Widianto (45), ditangkap anggota Polsek Sungkai Selatan, Selasa 13 Juli 2021.
Saat ditangkap polisi, Aris belum telah menyelesaikan membuat senpi rakitan, namun masih ada unit yang belum sempat dijualnya.
"Saya kebetulan butuh uang untuk ke Karang (Bandar Lampung). Saya jual satu senpi Rp 2,5 juta,” kata Aris Widianto, Kamis 15 Juli 2021.
Sedangkan satu unit senpi rakitan sudah dijual Aris kepada Zulkarnain.
Aris melakukan transaksi dengan Zulkarnain di SPBU yang berada di wilayah Kotabumi Utara.
Saat bertransaksi itu Aris ditangkap polisi.
Untuk modal pembuatan satu unit senpi rakitan, Aris mengaku, menghabiskan uang sekitar Rp 300 ribu.
Aris yang berprofesi sebagai tukang las itu mengaku, kesulitan untuk membuat presisi senjata api yang dibuat.
Menurut Aris, jika senpi rakitan tidak presisi, maka tidak bisa dipakai.
“Peluru yang dipakai untuk senpi yang saya buat jenis soft gun,” ujar Aris.
Aris pun memastikan, ia membuat senpi rakitan seorang diri.
Bahkan, istri dan anaknya tidak mengetahui pekerjaan sampingan membuat senpi rakitan itu.
“Saya simpan barangnya di kebun singkong belakang rumah,” ucap Aris Widianto.